JATIMPOS.CO/MADIUN - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun, mengimbau kepada masayarakat untuk lebih waspada saat melintas di perlintasan sebidang, karena memasuki libur Natal dan Tahun Baru, frekuensi perjalanan KA bertambah banyak dan juga kecepatan mencapai 120 Km/jam.
"Kami imbau agar semua pihak yang melintas di perlintasan sebidang untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan ketika melintas di jalur KA baik yang terjaga maupun tidak terjaga serta melarang masyarakat untuk beraktivitas di jalur KA," kata Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardoyo, Kamis (14/12/2023).
Kuswardoyo menjelaskan jumlah frekuensi perjalanan kereta api selama masa libur nataru sebanyak 106, atau meningkat 10 perjalanan dari hari biasa yang terdiri dari 60 kereta api jarak jauh, 32 kereta commuterline Dhoho-Penataran, dan 14 KA barang. Frekuensi perjalanan kereta api meningkat karena KAI mengoperasikan KA tambahan selama libur Nataru.
KAI Daop 7 Madiun mencatat hingga tanggal 14 Desember 2023 telah terjadi 45 kejadian yang terdiri dari 23 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api dan 22 kejadian di jalur KA. Hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang dan jalur kereta api serta masih ada orang yang beraktivitas di jalur KA.
“Kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api serta untuk tidak beraktifitas di jalur kereta api,” ujar Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardoyo.
Hingga tanggal 14 Desember 2023, tercatat jumlah korban meninggal di perlintasan sebanyak 8 orang dan 20 korban meninggal di jalur KA. Jika dibandingkan dengan kecelakaan di tahun 2022 jumlah ini lebih rendah, dimana terdapat korban meninggal akibat kecelakaan di perlintasan sebidang sebanyak 23 orang dan 12 korban meninggal di jalur KA.
Kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang tidak terjaga, tapi juga terjadi pada perlintasan terjaga. Tercatat 20 kecelakaan lalu lintas terjadi perlintasan yang tidak dijaga, 3 kecelakaan lalu lintas terjadi di perlintasan yang sudah dijaga.
Perlintasan sebidang adalah lokasi dimana terjadi perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang berada pada bidang tanah yang sama. Di wilayah Daop 7 Madiun, terdapat 213 perlintasan kereta api dengan rincian 95 perlintasan terjaga, 118 perlintasan tidak terjaga.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib :
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api; dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Kuswardoyo mengatakan kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu. Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri,” tutup Kuswardoyo. (jum).