JATIMPOS.CO/JOMBANG - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang menggelar kegiatan Gebyar Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2023 dan Launching Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2024 oleh Pj Bupati Jombang Sugiat S.Sos, M. Psi.,T. di Pendopo Kabupaten Jombang, Senin (11/12/2023).

Disampaikan oleh Hartono S.Sos, M.M., Kepala Bapenda Jombang, kegiatan Gebyar PBB-P2 Tahun 2023 dan Launching SPPT PBB-P2 Tahun 2024, diselenggarakan sebagai upaya menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak serta menginformasikan inovasi-inovasi baru terkait pajak daerah di Kabupaten Jombang.

"Pada kegiatan ini selain memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Wajib Pajak dan Petugas Pemungut yang telah berperan serta dalam proses pembayaran dan Pemungutan PBB-P2 sebelum jatuh tempo, juga untuk memperkenalkan format baru dari SPPT PBB-P2 tahun 2024," tutur Hartono S.Sos, MM Kepala Bapenda Jombang.

Sementara itu, Pj Bupati Jombang Sugiat, S.Sos, M.Psi.T, atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

"Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Camat, Kepala Desa, Petugas Pemungut serta Wajib Pajak yang telah berpartisipasi dalam Pemungutan dan Pembayaran PBB-P2 sebelum jatuh tempo sebagai wujud kepedulian masyarakat terhadap pembangunan daerah menuju Jombang Sejahtera Untuk Semua," tuturnya.

Pj Bupati Jombang Sugiat dalam sambutannya juga menginformasikan bahwa target Penerimaan PBB-P2 tahun tahun 2023 Kabupaten Jombang sebesar Rp. 41.000.000.000,- (empat puluh satu miliar rupiah). Sampai dengan tanggal 8 Desember 2023, telah terealisasi sebesar Rp. 42.781.789.982,- (empat puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah) atau sebesar 104,34%.

"Angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,45% dibandingkan dengan capaian periode yang sama di tahun 2022. Namun, berdasarkan Sistem Informasi Bapenda, sampai tanggal 8 Desember dari 21 Kecamatan di Kabupaten Jombang sebanyak 14 Kecamatan telah lunas PBB-P2 Buku 1 dan Buku 2, sedangkan 7 Kecamatan lainnya belum lunas, " paparnya.

Pj Bupati Jombang Sugiat berharap kepada Kecamatan yang belum lunas untuk mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 buku 1 dan buku 2 yang masih belum dibayar.

"Saya mengajak seluruh seluruh masyarakat Kabupaten Jombang, untuk senantiasa tertib dalam membayar kewajiban pajak ke daerah karena kontribusi masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak sangat menentukan kualitas pembangunan di Kabupaten Jombang, " tandasnya.

Menurutnya, semakin tinggi perolehan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor pajak, retribusi daerah, dan sumber PAD lainnya maka tentu semakin banyak pembangunan yang bisa dilaksanakan, termasuk Pembangunan di bidang sumber daya manusia yang dijalankan seiring dengan pembangunan infrastruktur dalam mendukung kemajuan Kabupaten Jombang.

Pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen untuk terus berinovasi. Tidak hanya mengajak dan mendorong masyarakat untuk tertib, taat, dan tepat waktu membayar pajak serta retribusi daerah, tapi juga memperkenalkan format baru dari SPPT PBB-P2 Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemerintah Kabupaten Jombang juga telah memberikan fasilitas pembayaran pajak yang bisa diakses melalui QRIS agar bisa membayar pajak dari mana saja, sehingga Warga Jombang yang tidak berada di Jombang tetap bisa melakukan bayar pajak tanpa harus ke Jombang.

"Semoga dengan sinergi dan kolaborasi kita bisa menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak untuk membangun Kabupaten Jombang yang jauh lebih baik," pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut Pj Bupati Jombang Sugiat menyerahkan penghargaan dan hadiah kepada :

1. Kategori Kecamatan Lunas Tercepat
a. Kec. Plandaan (lemari es)
b. Kec. Kudu (lemari es)
c. Kec. Wonosalam (TV 32")
d. Kec. Kabuh (TV 32")
e. Kec. Ngoro (TV 32")

2. Kategori Desa Lunas Tercepat
a. Desa Alang-Alang Caruban (lemari es)
b. Desa Jarak Kulon (lemari es)
c. Desa Pager Tanjung (sepeda)
d. Desa Dadi Tunggal (sepeda)
e. Desa Kedung Dowo (sepeda)

3. Kategori Desa Tertib Penggunaan ID Billing
a. Desa Jogoroto (TV)
b. Desa Bareng (TV)

4. Kategori Wajib Pajak Terpatuh
a. Pajak Restoran: Rumah Makan Tivoli (sepeda) dan Pizza Hitz (sepeda)
b. Pajak Hotel: Hotel Yusro (sepeda) dan Hotel Cempaka (sepeda)
c. Pajak Air Tanah: CV Pangan Berkah Sentosa (sepeda) dan UD Unggul Jaya Abadi (sepeda)
d. Pajak Reklame: PT Karya Satria (sepeda) dan CV Karya Bersama (sepeda).

Launching dan uji coba pembayaran QRIS pertama kali dilakukan oleh Dhuha Service dan ayam bakar Wong Solo.

Acara yang diawali dengan santunan anak yatim tersebut, diakhiri dengan pengundian doorprize bagi undangan dan pengundian grandprize untuk wajib pajak PBB se-Kabupaten Jombang. (her).