JATIMPOS.CO/PONOROGO - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 yang diadakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ponorogo telah mencapai target.

Hal itu disampaikan Kepala ATR/BPN Kabupaten Ponorogo, Arinaldi, S.SIT., S.H., M.M. Dalam Jumpa Pers pada Kamis (11/1/2024) di Kantor BPN Kabupaten Ponorogo.

Arinaldi menyampaikan, bahwa di tahun 2023 BPN Ponorogo telah menyelesaikan 100 persen target PTSL. Capaian Program Strategis Tahun 2023 tersebut meliputi PBT & SHT, Sertipikat Lintor UMKM, Setipikat BMN, Aset Pemda, 7 Layanan Prioritas, Updating ZNT dan Realisasi Keuangan.

"Semoga capaian target di tahun 2023 bisa membawa manfaat bagi masyarakat, dan pembangunan di kabupaten Ponorogo, yang juga menjadi salah satu program Nawacita di Pemerintahan Presiden Joko Widodo," jelasnya.

Dia menambahkan, bahwa tujuan dari Program PTSL sendiri adalah untuk mencapai Kabupaten Lengkap, yaitu lengkap sertipikat, lengkap terpetakan dan lengkap terukur.

"Kita akan memulai dari desa lengkap, kemudian kecamatan lengkap, sehingga tercapai Kabupaten Lengkap," jelasnya.

Untuk tahun 2024 pihaknya telah menyiapkan 50 Desa, namun tidak semua desa tersebut ditetapkan sebagai Penlok, hanya fokus pada desa yang bidang terdaftarnya masih relatif besar, yaitu diatas 50 persen yang akan menjadi target sasarana di tahun 2024.

Ditempat yang sama, Kasubbag Tata Usaha, juga sebagai Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Ponorogo Chairul Anwar, S.H., M.M. menyampaikan bahwa di tahun 2023, target capaian PTSL PBT 95.212, SHAT 67.382, untuk sertipikat UMKM sebanyak 1080, Aset PEMDA 500, Sertipikat Wakaf 310, Sertipikat BMN 17, dengan total produk sertipikat 69.209 Sertipikat.

"Ditahun 2024 nanti untuk target PBT bukan lagi dengan satuan bidang, tetapi satuan hektar. Sehingga untuk 2024 target kita 10 ribu hektar," terangnya.

Chairul menyampaikan bahwa Pelaksanaan PTSL tidak dipungut biaya alias gratis.

"Semuanya gratis, mulai dari penyuluhan, pengukuran, penerbitan sampai penyerahan sertipikat gratis, semua dibiayai oleh APBN," terangnya.

Adapaun biaya, itu merupakan biaya pra pemberkasan yang ditanggung oleh pemohon sesuai SKB 3 Menteri yang jumlahnya 150 ribu, atau diturunkan dengan Pergub/Perbub sesuai dengan kesepakatan.

"Untuk Kesepakatan tersebut, dibentuk panitia atau pokmas dari pemerintah desa, guna merumuskan kesepakatan tersebut," jelasnya.

Pihaknya mengucapkan terimakasih, kepada semua pihak yang telah mendukung program PTSL tahun 2023. "Kami akan terus melakukan sosialisai dan pengawasan, agar program ini berjalan lancar dan sukses menuju Kabupaten Lengkap serta bermanfaat bagi masyarakat," pungkasnya.(nur).