JATIMPOS.CO/TUBAN – Memasuki awal tahun baru aktivitas kedinasan di pemerintahan belum sebegitu memeras waktu dan energi. Artinya para pekerja kantoran lebih cenderung freetime alias belum banyak gawean. Perkantoran pemerintahan yang biasanya harus wara-wiri kunjungan kerja menyiapkan dan menyelesaikan administrasi dan program kerja masih terlihat lempeng-lempeng saja.
Seperti halnya di lingkungan DPRD Tuban. Sampai minggu ke-4 Januari aktivitas “ngantor” para wakil rakyat masih tampak lesu. Apakah mereka beralasan sibuk kampanye menggalang suara, ataukah ongkos belanja kebutuhan agenda kerja belum siap?
Berdasarkan konfirmasi Sekretaris DPRD Tuban, Sri Hidajati mengatakan bahwa di awal tahun 2024 belum ada jadwal agenda rapat kerja yang sifatnya massif dilakukan oleh anggota dewan. Menurut dia, baru ada satu kegiatan yang dilakukan Komisi IV audensi Forum PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja) di lingkungan Dinas Pendidikan.
Adakah agenda PH (Public Hearing) seiring mendekati hari coblosan? Sekwan ini belum bisa menjelaskan gamblang karena laporan dari banmus (badan musyawarah) juga belum dia terima.
“Bulan Februari belum keluar jadwal,” jawab Bu Cicik begitu sapaannya.
Lebih lanjut perempuan yang dikenal humble ini mengatakan bahwa PH, reses, kunker, dan rapat kerja masih dalam tahap persiapan. Begitu juga mengenai pembahasan raperda yang sejauh ini masih mengkaji naskah akademik.
Terpisah, Ketua DPRD Tuban, Miyadi menuturkan bahwa jadwal rencana kerja akan dimulai pada awal Februari. Laporan banmus mengenai kerangka kerja dalam waktu dekat akan disampaikan. Sedangkan pencairan anggaran belanja dewan juga baru proses dicairkan di ujung bulan ini. Mengacu dua alasan tersebut, maka anggota dewan belum bisa “ngapa-ngapain” pada Januari ini.
“Tidak ada kegiatan. Belum dapat dilakukan karena jadwal kerangka kerja juga belum ada,” jelas Miyadi.
Kendati demikian, nantinya pembahasan program kerja dewan di 2024 adalah hasil dari aspirasi masyarakat. Persoalan-persoalan dilematis di lapangan menjadi pokok pikiran yang akan diurai bersama eksekutif.
Seperti diketahui bahwa DPRD memiliki fungsi:
1. Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
2. Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD)
3. Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Adapun wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota, yaitu:
1. Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/wali kota;
2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
5. Memilih wakil bupati/wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil wali kota;
6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
10. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
11. Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (min)