JATIMPOS.CO/MADIUN - BPJS Kesehatan kantor cabang Madiun mencatat hingga akhir tahun 2023, biaya pelayanan kesehatan yang sudah dikeluarkan di kantor cabang Madiun ada sekitar Rp1,5 trilliun. Biaya tersebut dipergunakan untuk layanan tingkat pertama maupun layanan tingkat lanjutan.

"Selama setahun jumlah pemanfaatan kartu JKN dilayanan tingkat pertama ada sekitar 4 juta kasus yang dilayani. Sedangkan layanan tingkat lanjutan, baik rawat jalan maupun rawat inap ada sekitar 2 juta kasus," jelas Kepala BPJS Kesehatan kantor cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, Kamis (7/3/2024).

BPJS Kesehatan kantor cabang Madiun juga mencatat selama tahun 2023, ada lebih 229 ribu peserta mandiri yang menunggak pembayaran iuran. Selain itu, juga ada 187 badan usaha skala kecil hingga menengah yang menunggak pembayaran iuran bagi karyawannya. Total tunggakan sekitar Rp448 juta.

"Ada banyak faktor penyebabnya dari peserta sendiri lupa bayar iuran, kemudian ada beberapa yang tidak mampu dan memang belum tertib bayar iuran," jelasnya.

Terkait penunggakan peserta JKN, BPJS Kesehatan kantor cabang Madiun pun berupaya terus berkoordinasi dengan kader jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk mengingatkan para peserta mandiri agar membayar iuran secara rutin.

Selain itu, petugas BPJS kesehatan juga rutin mengirimkan tagihan baik melalui email maupun telecollecting kepada badan usaha yang menunggak pembayaran iuran.

"Kami juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, misalnya Dinas Ketenagakerjaan, kemudian dilakukan pengawasan dan pemeriksaan dengan pemeriksa lapangan," ucapnya.

Kemudian, untuk beberapa badan usaha yang sudah dilakukan penagihan dan sudah dilakukan pengawasan serta pemeriksaan, namun masih belum patuh, petugas BPJS Kesehatan juga ada upaya melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri di masing-masing kabupaten/kota untuk melakukan pemeriksaan yang lebih intensif.

"Tujuannya untuk memastikan badan usaha ini patuh membayar iuran, karena kalau tidak membayar iuran secara rutin konsekuensinya tidak mendapat akses layanan kesehatan, itu sudah pasti," tegasnya.

Sedangkan jika sampai terjadi rawat inap, resikonya adalah mereka akan ada denda layanan. "Akan ada bagian atau presentase dari dana pelayan kesehatan itu yang harus mereka bayar sendiri ketika belum melunasi iuran ketika mereka rawat inap atau mengakses layanan kesehatan," pungkasnya. (jum).