JATIMPOS.CO/MADIUN – Untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada musim libur lebaran mulai 8 hingga 15 April 2024, BPJS Kesehatan berkomitmen memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan.
“Komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan, yaitu memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, Rabu (20/3/2024).
Wahyu Dyah Puspitasari mengatakan, peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Kemudian, layanan non tatap muka pelayanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) yang dilayani mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
“Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN," terang Wahyu Dyah.
Selain itu, dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada pemudik selama libur lebaran, BPJS Kesehatan telah menyiapkan Posko Mudik Lebaran mulai 5 April hingga 9 April 2024 yang menyebar di beberapa titik lokasi. Posko tersebut menyediakan berbagai layanan seperti konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasi bagi pemudik, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan, tindakan sederhana darurat, dan pemberian rujukan bila diperlukan.
“Diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses layanan kesehatan selama periode libur lebaran ini," ujar Wahyu Dyah.
Lebih lanjut, Wahyu Dyah Puspitasari menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka Transformasi Mutu Layanan.
Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas.
“BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi," jelas Wahyu Dyah.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun Agung Tri Widodo mengatakan, selama mudik lebaran 2024, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun bakal memaksimalkan fasilitas kesehatan (faskes) untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat, baik peserta JKN atau BPJS Kesehatan maupun non BPJS.
Sejumlah faskes di wilayah Kabupaten Madiun pun disiagakan. Di antaranya, ada 26 puskesmas, 57 puskesmas pembantu (Pustu) serta dua rumah sakit milik Pemkab Madiun, yaitu RSUD Dolopo dan RSUD Caruban.
"Untuk libur panjang lebaran ini petugas di rumah sakit maupun di puskesmas kita maksimalkan, terutama di puskesmas disana ada rawat jalan maupun rawat inap,” jelasnya.
Selain itu, Dinkes Kabupaten Madiun juga akan terlibat dalam Posko lebaran di wilayah Kabupaten Madiun, dimulai dari 7 hari sebelum lebaran dan 7 hari setelah lebaran.
“Kami juga sediakan Unit Pelayanan Public Safety Center (PSC) yang akan memberikan layanan 24 jam melalui call center 119. Tujuannya masyarakat tidak akan kebingungan jika akan mengakses layanan kesehatan selama libur lebaran dan kami pastikan tidak ada alasan untuk menolak pasien ketika membutuhkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan,” jelas Agung. (jum).