JATIMPOS.CO/TUBAN – Kapolres Tuban, AKBP Suryono bersama Fokopimda memusnahkan minuman keras, ribuan pil, dan sabu. Pemusnahan dilakukan di Lapangan Mapolres usai apel gelar pasukan, Rabu (4/3/2024).

Barang haram terkumpul dari hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) Semeru 2024 dalam rangka cipta kondisi menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1445 H.

Kapolres didampingi forkopimda mengungkap bahwa operasi cipta kondisi dilaksanakan selama 12 hari sejak 19 hingga 30 Maret 2024. Polres Tuban berhasil mengungkap 35 kasus minuman keras dengan barang bukti 22 botol anggur merah jenis gold merk orang tua dan arak 919 botol atau 1378 liter.

 

Baca Juga : Polres Tuban Apel Siaga Pasukan, Kapolres: Patuhi Aturan Lalu Lintas

 

Selain minuman keras juga ada Pil LL 38.093 butir, Pil Y 1.530 butir serta 8 poket sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,14 gram.

"Pagi ini akan sama-sama kita musnahkan," terang perwira menengah asal Bojonegoro ini.

Sebelumnya, lanjut Kapolres, operasi cipta kondisi untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa serta memberikan jaminan menjelang perayaan lebaran. Sasarannya penyalahgunaan bahan peledak (handak), petasan/mercon, narkoba, premanisme, prostitusi, pornografi, judi konvensional maupun online serta miras illegal.

 

Berikut rincian ungkap kasus dalam operasi Pekat Semeru 2024 :

  1. Ungkap kasus Judi sebanyak 3 kasus terdiri 2 kasus TO 1 kasus Non TO dengan jumlah tersangka 3 orang, pasal 303 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

 

  1. Ungkap kasus Narkoba 5 kasus terdiri 2 kasus TO 3 kasus Non TO dengan jumlah tersangka 6 orang, Narkotika pasal 114, pasal 112 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda 10 Milyar

 

  1. Ungkap kasus Miras sebanyak 32 kasus terdiri 1 kasus TO dan 31 kasus Non TO dengan jumlah tersangka 32 orang Penjual miras: pasal 8 Ayat (1) huruf A Perda Kab. Tuban No 16 Tahun 2014 ancaman pidana kurungan 3 bulan dan denda maksimal Rp. 50.000.000.

 

  1. Ungkap kasus Prostitusi sebanyak 18 kasus terdiri dari 7 kasus TO dan 11 kasus Non TO dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang, pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. (min)