JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN – Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun menggelar rapat koordinasi (rakor) dalam rangka evaluasi peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang di Kabupaten Madiun, Kamis (18/4/2024).
Rakor yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan masyarakat di sekitar perlintasan sebidang yang ada di wilayah Kabupaten Madiun tersebut dilaksanakan di ruang rapat Dinas Perhuhungan Kabupaten Madiun.
“Rakor ini digelar dalam rangka untuk peningkatan keselamatan di seputaran perlintasan sebidang, karena di Kabupaten Madiun ini ada beberapa perlintasan sebidang. Ada yang terjaga dan tidak terjaga, yang terjaga itu oleh KAI juga ada, kemudian dari Dishub juga ada,” jelas Kepala Dinas Perhuhungan Kabupaten Madiun, Supriyadi usai memimpin rakor.
Supriyadi menjelaskan, di Kabupaten Madiun total ada sebanyak 16 perlintasan sebidang. Empat di antaranya merupakan perlintasan berpalang, yaitu JPL 113 Jalan Dusun Kopen, Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, JPL 115 Jalan Dusun Bungkus, Desa Kaligunting, Kecamatan Saradan, JPL 122 Jalan Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri dan JPL 3 Desa Klegenserut, Jiwan. Kemudian, tiga perlintasan yang tidak berpalang dan akan dibangun serta dioperasikan pada 2024 ini, yaitu JPL 121 Bancong, JPL 112 Nampu, Sidorejo dan JPL 4 Ngetrep.
Sedangkan sembilan perlintasan lainnya yang tidak berpalang, yaitu JPL 108 Dusun Petung, Desa Pajaran Saradan, JPL 109 Dusun Petung, Desa Pajaran, JPL 116 Jl Dusun Gendoman, Desa Mejayan, JPL 117 Jl Dusun Gendoman, Desa Mejayan, JPL 120 Jl Desa Mojorejo, Kecamatan Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, JPL 123 Jl Dusun Pucung, Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, JPL 125 JI Desa Banyukambang, Kecamatan Wonoasri, JPL 126 JI Desa Kebonagung, Kecamatam Balerejo dan JPL 130 Jl Desa Dimong, Kecamatan Madiun.
“Perlintasan sebidang yang diamanatkan di Kabupaten Madiun ada 7 yang mendapatkan rekomendasi, Insya Allah tahun ini selesai semua kita bangun dan kita operasionalkan,” kata Supriyadi.
Menurutnya, dalam rapat sudah disepakati bahwa yang berkaitan dengan perlintasan sebidang dan tidak terjaga akan dilakukan penutupan. Sedangkan pemerintah desa mempunyai kewajiban untuk memberikan sosialisasi arti keselamatan bagi masyarakat. Karena keselamatan jauh lebih prioritas daripada sekadar kepentingan. Pihak desa juga diimbau untuk memberikan pengertian kepada masyarakat untuk menggunakan jalur lain yang sudah terjaga, sehingga nanti keselamatan masyarakat terjamin.
“Yang jadi permasalahan adalah perlintasan sebidang yang tidak terjaga ini memang ada beberapa yang hari ini sudah disepakati bersama atas petunjuk pimpinan untuk dilakukan penutupan, dalam rangka untuk mengantisipasi agar kejadian seperti di Dusun Pucung Desa Wonoasri tidak terjadi kembali,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Supriyadi mengungkapkan saat ini perlintasan sebidang yang belum terjaga dan segera dilakukan pengajuan untuk memperoleh rekomendasi dari Kementerian Perhubungan, yaitu perlintasan sebidang di Dusun Petung Desa Pajaran yang merupakan akses jalan masyarakat Desa Pajaran dan Desa Sugihwaras.
“Tadi sudah kami suruh koordinasi dan difasilitasi oleh pihak Kecamatan, Pemerintah Desa Pajaran dan Pemerintah Desa Sugihwaras untuk dibuatkan kerja sama dalam rangka untuk menyikapi perlintasan sebidang yang ada di Dusun Petung Desa Pajaran agar menyediakan dan memfasilitasi penjaga palang pintu demi keselamatan bersama,“ pungkasnya.
Diketahui, rakor evaluasi peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang di Kabupaten Madiun tersebut dihadiri Kepala Dishub Kabupaten Madiun, Deputi Vice Presiden PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Irene Margareth Konstantine beserta tim, Polres Madiun, Polsek, Camat dan Kepala Desa yang wilayahnya terdapat perlintasan sebidang. Para peserta rakor pun sepakat perlintasan sebidang tanpa penjaga dilakukan penutupan. (jum).