JATIMPOS.CO/TUBAN – Sekretaris Daerah Tuban, Budi Wiyana membacakan amanat Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28 di halaman kantor pemkab, Kamis (25/4/2024).
Bertema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat”, Budi Wiyana yang berkesempatan menjadi inspektur upacara mengungkapkan bahwa peringatan Hari Otonomi Daerah menjadi wahana memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran pemerintah daerah membangun keberlanjutan.
“Tujuannya, untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang,” ungkapnya.
Kebijakan desentralisasi memperkuat pemerintah daerah melakukan pengelolaan sumber daya secara lebih efisien dan berkelanjutan. Termasuk melalui transformasi produk unggulan dengan tetap memperhatikan potensi daerah.
Di samping itu, lanjut Budi, mendorong percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam konteks ekonomi hijau. Namun di lain sisi pemerintah daerah dihadapkan pada hambatan dan tantangan dalam pembangunan daerah. Diantaranya, penanganan stunting, penurunan angka kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, peningkatan layanan publik yang berkualitas melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Masih kata Budi, bahwa pelaksanaan otonomi daerah mampu meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan fiskal daerah.
“Sehingga dapat meningkatkan IPM, menurunkan angka kemiskinan, dan meningkatkan konektivitas serta askes infrastruktur yang baik,” sambung birokrat suami dari anggota DPRD Tuban terpilih, Sri Rahayu ini.
Untuk diketahui Adapun landasan atau dasar hukum dari penerapan otonomi daerah adalah sebagai berikut:
- Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2, terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 sampai 7, Pasal 18 A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18 B ayat 1 dan 2.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang Undang No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat. (min)