JATIMPOS.CO/TUBAN – Pengangkatan AKP Rianto sebagai Kasatreskrim Polres Tuban sudah sesuai aturan dan perundangan di kepolisian. Pasalnya menduduki jabatan sebagai kasat harus melalui tahapan administrasi dan assessment yang ditetapkan sebagaimana peraturan yang berlaku. Pernyataan ini ditegaskan Kapolres Tuban AKBP Suryono menyusul adanya tuduhan yang masuk di Polres Tuban.
Perwira menengah asal Bojonegoro ini menjelaskan gugatan yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) Komunitas Cinta Bangsa (KCB) di Pengadilan Negeri Tuban tentang Kasatreskrim Rianto yang tidak memiliki sertifikasi penyidik dan tidak pernah assessment itu salah semua. Faktanya mantan Kapolsek Jenu ini dinyatakan lulus dalam assessment sehingga berkesempatan duduk sebagai kasat reskrim. Selain itu, juga pernah mengikuti sertifikasi sebagai penyidik.
"Kami menilai pemberitaan tersebut tidak berdasar dan sumbernya pun tidak jelas. Lalu pejabat yang diberitakan juga tidak ada konfirmasi. Sehingga, faktanya yang bersangkutan dalam hal ini kasatreskrim secara kuorum telah memenuhi syarat," tegas AKBP Suryono kepada wartawan, pada Kamis (16/5/2024).
Orang nomor wahid di wilayah hukum Tuban ini meminta kepada pembuat berita agar berpegang pada kaidah jurnalistik. Suryono mengatakan bahwa Fakta dan data di dalam penulisan karya jurnalistik merupakan bentuk mahkota berita, sehingga hal itu harus lebih diperhatikan. Selain itu untuk menghindari keberpihakan harus berimbang narasumbernya. Oleh karenanya Suryono menyarankan sebaiknya juga mengkonfirmasi langsung di Bagian SDM Polda Jatim.
"Jangan ngawur. Menurut saya berita itu tidak benar. Maka perlu saya klarifikasi yang bersangkutan secara formil, bahwa persyaratan secara kompetensi memenuhi syarat menjadi kasatreskrim," ungkap Kapolres Suryono.
Sebelumnya, ada media online telah memberitakan tentang gugatan yang dilayangkan oleh LSM KCB terkait dugaan buruknya SOTK dan Kinerja Polres Tuban Jawa Timur.
Dalam pemberitaan itu, LSM tersebut menggugat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Tuban dan SDM Polda Jatim di Pengadilan Negeri Tuban.
Gugatan itu dilayangkan lantaran adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Divisi BIRO SDM Polda Jatim dalam pengangkatan Kasatreskrim Polres Tuban. Alasannya karena dianggap tidak cermat dalam syarat administrasi dan mengesampingkan Peraturan Perundangan yang berlaku. (min)