JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Ahli waris keluarga almarhum Sucipto, salah satu pegawai non ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun menerima santunan jaminan kematian non ASN sebesar Rp42 juta pada Rabu (12/6/2024).

Santunan dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Pro JKK-JKM) tersebut disalurkan langsung oleh Pj Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto di Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Pj Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto mengatakan, Pro JKK-JKM di Kota Madiun ini nanti akan diberikan kepada semua pekerja non ASN di Pemkot Madiun.

"Contohnya hari ini, ada salah satu pekerja upahan yang punya musibah meninggal dunia, sehingga kita tindah lanjuti dan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta," jelasnya.

Karena, pegawai non ASN di Dinas PUPR Kota Madiun ini belum genap 3 tahun menjadi peserta Pro JKK-JKM Kota Madiun, maka belum bisa mendapatkan beasiswa untuk kedua anaknya sampai ke jenjang perguruan tinggi.

Pj Wali Kota Madiun berharap kedepan semua tenaga upahan non ASN yang diberikan program JKK-JKM dan sudah sampai 3 tahun bisa mendapatkan beasiswa untuk anak-anaknya.

"Kita tidak ingin ya masyarakat, ataupun pegawai kita ada musibah, tapi kalau ada musibah, sudah kita siapkan program JKK-JKM," ungkapnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun, Anwar Hidayat mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Madiun yang sudah memberikan perlindungan kepada pekerja non ASN, terutama di Kota Madiun.

"Alhamdulillah semua pekerja non ASN itu terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan sudah banyak manfaat yang kita berikan kepada non ASN ini, terutama yang terkena musibah," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun, R Andriono Waskito Murti menjelaskan, program Pro JKK-JKM ini merupakan program perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi yang mungkin menimpa pekerja di kemudian hari.

Pro JKK-JKM ini merupakan program lanjutan dari program siaga kita, yang dulunya hanya bukan penerima upah dan hanya orang yang punya wirausaha. Pada 2023 sasaran diperluas, salah satunya adalah pegawai non ASN.

"Kemudian tahun 2023 kami perluas, yang dulu cakupannya hanya 3000 orang, sekarang sudah mencapai 14.100 orang," jelasnya.

Bahkan, dengan kenaikan cakupan itu Pemkot Madiun mendapat penghargaan Paritrana Award 2023 nomor 1 se-Jawa Timur.

"Target kedepan, kita akan menambah cakupan lagi, antara lain untuk ojek online, kemudian nanti UMKM, kita tambahkan," pungkasnya. (jum).