JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun menggelar sosialisasi peraturan perundangan tentang cukai yang dilanjutkan dengan jalan santai bersama dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-106 Kota Madiun di kawasan Pahlawan Street Center (PSC) Kota Madiun, Jumat (21/6/2024) pagi.

Selain untuk menyemarakkan Hari Jadi ke-106 Kota Madiun, jalan santai ini digelar juga dalam rangka menyemarakkan Hari Bhayangkara ke-78.

Jalan santai yang dimulai dari Pahlawan Business Center (PBC) dan finis di Balai Kota Madiun dan Polres Madiun Kota ini juga bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun (KPPBC TMP C Madiun/Kantor Bea dan Cukai Madiun).

"Jalan santai yang dilaksanakan Pemkot Madiun ini, pertama dalam rangka gempur rokok ilegal serta dalam rangkaian Hari Jadi Kota Madiun yang diberangkatkan bersama-sama sekaligus peringatan Hari Bhayangkara ke -78," jelas Pj Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto.

Menurutnya, ini sebagai bentuk kekompakan dan kebersamaan Forkopimda, Pemkot Madiun, Polres Madiun Kota dan Kodim 0803 Madiun bersama seluruh masyarakat untuk memperingati Hari Jadi Kota Madiun dan Hari Bhayangkara ke-78.

Lebih lanjut, Eddy Supriyanto mengatakan, dengan kekompakan dan kesolidan bersama, baik dalam kegiatan olahraga agar sehat, juga untuk memupuk kekompakan, secara bersama-sama membangun, menjaga dan melindungi masyarakat yang ada di Kota Madiun.

"Harapannya, mudah-mudahan kegiatan terus berlanjut tidak hanya pada kegiatan ini, tapi berlanjut dengan kegiatan lainnya seperti kerja bakti maupun gotong-royong, sehingga kita selalu kompak, kalau kompak Insya Allah daerah akan aman," pungkasnya.

Kasi Perbendaharaan Kantor Bea dan Cukai Madiun, Slamet Permadi (kiri) menyampaikan sosialisasi peraturan perundangan tentang cukai dalam acara jalan sehat peringatan Hari Jadi ke-106 Kota Madiun.
-----------------------------------------

Sementara itu, Kasi Perbendaharaan Kantor Bea dan Cukai Madiun, Slamet Permadi menyampaikan, jalan sehat dalam rangka hari Jadi Kota Madiun yang ke-106 ini sekaligus sosialisasi peraturan perundangan terkait dengan cukai.

Harapannya, peserta jalan sehat yang notabene adalah ASN sebagai salah satu pihak yang pertama kali merasakan manfaat dari cukai yang dibayarkan oleh para perokok bisa berkontribusi terkait dengan pembatasan atau penanggulangan peredaran rokok ilegal yang ada di Kota Madiun dan sekitarnya.

"Paling tidak, para ASN bisa memahami ciri-ciri rokok ilegal. Mereka bisa menyampaikan kepada masyarakat di sekitarnya. Termasuk jika ada informasi mengenai peredaran rokok ilegal yang ada di sekitar mereka, mereka bisa segera melaporkan kepada Bea Cukai Madiun maupun kepada Satpol PP Kota Madiun," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Slamet Permadi juga menyampaikan terkait ciri-ciri rokok ilegal. Menurutnya, secara sederhana disingkat 2P dan 2B. Yakni, Polos dan Palsu, serta Bekas dan Berbeda.

"P yang pertama adalah polos, artinya dalam setiap kemasan atau bungkus rokok tidak tertempel pita cukai atau tidak dipungut cukai. Kemudian P yang kedua adalah palsu. Itu yang kita sampaikan pada masyarakat, artinya adalah sebenarnya di rokok itu ada pita cukainya tapi tidak asli, yaitu tidak keluaran dari Kantor Bea Cukai yang berwenang untuk mengeluarkan," jelasnya.

Kemudian, B yang pertama adalah bekas. Yaitu bungkus rokok ada pita cukainya tapi bekas, artinya tertempel pita cukai yang berasal dari pita cukai yang pernah ditempelkan di pembungkus rokok yang lain.

Selanjutnya, B yang kedua adalah berbeda. Bisa berbeda golongan maupun tidak sesuai peruntukannya, serta berbeda tarif. Karena yang berbeda itu juga termasuk dalam ketentuan rokok ilegal.

"Harapannya tidak terjadi peredaran rokok ilegal, karena aspek hukum dari membeli atau mengedarkan ini sangat berat aspek pidananya, sehingga itu yang perlu diwaspadai masyarakat," pungkasnya. (Adv/jum).