JATIMPOS.CO/NGANJUK – Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna menyerahkan Surat Keputuan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan kepada 256 kepala desa. 

Seperti diketahui, masa jabatan kades kini bertambah 2 tahun, dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

 Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan kades tersebut, dilaksanakan bersamaan dengan penyerahan SK Perpanjangan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Alun-alun Nganjuk, Rabu (19/6/2024).

 Sri Handoko Taruna mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades dan BPD merujuk pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 Aturan itu menyatakan, perubahan masa jabatan kepala desa dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.  "Kiranya perpanjangan masa jabatan ini mampu menjadi semangat kita semua untuk bekerja lebih baik, lebih cepat, dan memastikan semua pelaksanaan pemerintahan berjalan dengan baik," katanya. 

 Sri Handoko Taruna mengungkapkan, perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanah yang harus dijaga dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.  Sebab, pemerintahan desa merupakan pilar kekuatan ekonomi dalam pembangunan negara. 
"Kepemimpinan di tingkat desa adalah fondasi utama dalam membangun bangsa, kemajuan Indonesia berawal dari kemajuan di tingkat pemerintahan desa," ungkapnya.

 Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk, Puguh Hernanto, menyebut, sesuai dengan data dari 264 kepala desa, yang dikukuhkan ada 256. 

 Dari jumlah itu, ada delapan kepala desa yang tidak memungkinkan dilakukan pengukuhan.  Sedangkan untuk BPD ada 264 ketua yang dikukuhkan. 

 "Dari 264 kades yang dikukuhkan 256. Kenapa 256? Karena ada delapan kepala desa yang tidak memungkinkan kita lakukan pengukuhan. Di antaranya, empat desa yang saat ini sedang berstatus Pj atau kosong, kemudian ada satu yang proses penerbitan SK PJ dan tiga kepala desa lainnya harus menyelesaikan permasalahan hukum," paparnya. (her)