JATIMPOS.CO/TUBAN – Sebanyak 300 pekerja di Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban meminta keadilan dengan mengadu ke Pemkab Tuban. Aduan ini akibat 29 pekerja yang merasa diputus kerja sepihak oleh PT Swabina Gatra.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSP Naker) Tuban Tadjuddin Tebyo yang menerima 10 perwakilan pekerja mengatakan dalam waktu dekat akan berkomunikasi dengan PT Swabina Gatra.
“Minggu depan akan kami pertemukan antara pekerja dan perusahaan,” kata Tadjudin di ruang Dandang Wacana Setda Tuban didampingi Kepala Satpol PP, Kasat Intel Polres, Selasa (04/02/2020).
Kata Tadjudin, Pemkab akan pasang badan untuk membantu pekerja agar mendapatkan haknya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini agar semua pihak dapat menerima keputusan yang diambil dengan seadil-adilnya.
“Diusahakan semua pekerja yang di-PHK dapat segera diterima kembali bekerja tanpa dikenai pengurangan hak sedikit pun,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya siap memberikan tindakan tegas kepada perusahaan bila tidak melaksanakan rekomendasi yang diberikan.
“Tidak menutup kemungkinan, jika memang tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah, maka akan dibawa ke ranah hukum atau Pengadilan Hubungan Industrial,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tuban, Duraji menjelaskan aksi damai digelar lantaran 29 anggotanya diberhentikan sepihak oleh PT Swabina Gatra tanpa ada alasan yang jelas. Pemberitahuan pemberhentian kerja hanya disampaikan via telfon dan foto surat.
“Kami menemukan kejanggalan berupa pada foto surat tidak ada nama yang bertandatangan maupun stempel perusahaan,” bebernya.
Dirinya mencurigai adanya upaya pemberangusan organisasi FSPMI Tuban karena sebagian besar pekerja yang di-PHK adalah anggota FSPMI Tuban. Menurutnya, hal tersebut melanggar regulasi yang ada.
Sebelum melakukan aksi damai, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Swabina Gatra tetapi perusahaan tidak menghiraukan. Sehingga diambil tindakan lanjutan untuk berkomunikasi dengan Pemkab Tuban dan DPRD Kabupaten Tuban.
Duraji menambahkan FSPMI Tuban meminta agar Pemkab Tuban dan dinas terkait melakukan pengawasan agar tindakan tersebut tidak terulang. Berdasarkan catatannya, PT Swabina Gatra telah melakukan PHK sepihak kepada pekerjanya sebanyak 4 kali terhitung sejak tahun 2017.
Sampai berita ini diturunkan, pihak PT Swabina Gatra belum bisa dikonfirmasi. (min)