JATIMPOS.CO/JOMBANG – Sebagai upaya meningkatkan ketahanan pangan. Salah satu upaya konkret yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Ketahanan Pangan  dan Perikanan adalah dengan menyalurkan Bantuan Beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) dan memberikan hibah kepada kelompok lumbung pangan desa.

Penyerahan bantuan secara simbolis telah dilakukan di Balai Desa Sumberaji, Kecamatan Kabuh oleh Pj Bupati Jombang Dr Drs Teguh Narutomo M.M. didampingi oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Jombang Nur Kamalia SKM.,M.Si. Rabu (2/10/2024).

Sebanyak 897 keluarga penerima manfaat (KPM) menerima bantuan beras masing-masing 10 kilogram. Selain itu, beberapa kelompok lumbung pangan desa juga menerima bantuan berupa gabah kering giling.

Pj Bupati Jombang, Dr. Drs. Teguh Narutomo M.M., mengatakan bahwa bantuan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, khususnya dalam menghadapi potensi ancaman kekurangan pangan akibat kemarau panjang. "Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu," tuturnya.

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa program hibah lumbung pangan bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangan. "Dengan adanya lumbung pangan desa, diharapkan masyarakat dapat memiliki cadangan pangan sendiri dan terhindar dari ancaman kelaparan," imbuhnya.

Narutomo juga  berharap bantuan hibah isi lumbung  dapat mendorong setiap kelompok lumbung untuk menyisihkan sebagian gabah sebagai cadangan pangan dan menjalankan sistem simpan pinjam gabah, sehingga keberlanjutan lumbung pangan dapat terjamin.

"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tentang pengalokasian Dana Desa, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024, disebutkan bahwa alokasi anggaran ketahanan pangan paling sedikit harus mencapai 20% dari total dana desa,” tuturnya.

Pemerintah Kabupaten Jombang telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Bupati Jombang Nomor 102 Tahun 2023 tentang Cadangan Beras Pemerintah Daerah.

"Didalam peraturan tersebut, setiap Desa diwajibkan memiliki Cadangan Beras Pemerintah Desa minimal 500 kg beras, atau setara dengan 781 kg gabah kering giling, yang bersumber dari Dana Desa,” paparnya .

"Langkah ini sangat penting untuk memastikan setiap desa memiliki cadangan pangan pokok yang memadai, baik dari segi jumlah maupun mutu, guna mengantisipasi dan menanggulangi potensi krisis pangan di daerah. Mari kita bersama-sama bekerja keras demi mewujudkan Kabupaten Jombang yang sejahtera dan tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk dalam hal ketahanan pangan. Semoga bantuan yang diberikan dapat bermanfaat dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Jombang,” tegas Pj Bupati Jombang.

Sementara, Nur Kamalia S.K.M., M.Si. selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan  dan Perikanan Kabupaten Jombang, menjelaskan bahwa bantuan hibah lumbung pangan diberikan kepada kelompok lumbung yang telah memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan.

"Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh kelompok lumbung untuk mengembangkan usahanya," tutur Nur Kamalia.

Dengan adanya program ini, diharapkan ketahanan pangan di Kabupaten Jombang dapat semakin terjaga. Pemerintah Kabupaten Jombang juga terus berupaya untuk meningkatkan produksi pangan lokal dan diversifikasi pangan agar masyarakat memiliki pilihan pangan yang lebih beragam dan bergizi.

Bantuan hibah isi lumbung diberikan kepada beberapa kelompok Lumbung Pangan di antaranya: Lumbung Pangan Sumber Pangan di Dusun Tanjung, Desa Tanjung Wadung, Kecamatan Kabuh. Lumbung Pangan Paceklik di dusun Jalak, desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh. Lumbung Pangan Sri Rejeki di Dusun Gondang, Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan. "Masing-masing kelompok Lumbung tersebut menerima bantuan senilai 4 ton gabah kering giling,” pungkas Nur Kamalia. (her)