JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun bekerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melakukan kunjungan ke desa-desa untuk menagih Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum terbayar.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (6/11/2024) di Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri. Monitoring dan evaluasi (monev) dilakukan karena realisasi pemasukan dari sektor pajak, terutama pada Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Purwosari masih rendah. Bahkan tunggakan yang harus dibayarkan mencapai Rp 59 juta.

Tunggakan pajak itu terhitung dari tahun penagihan 2015 sampai dengan 2024. Hal ini sesuai dengan berita acara hasil evaluasi Bapenda terkait piutang pajak daerah. Namun, Kepala Desa Purwosari, Darwito mengaku piutang pajak daerah tersebut terjadi mulai tahun 2015 hingga 2021, sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Purwosari.

"Saran dari Kejaksaan terkait tunggakan pajak Rp 59 juta harus dibayarkan, dan kita akan koordinasikan dengan perangkat desa. Artinya, yang menggarap TKD waktu itu siapa dan segera menagih tunggakan pajak tersebut dan membayarkannya sebelum jatuh tempo," jelas Darwito.

Monev realisasi penerimaan pajak daerah sektor PBB-P2 di Desa Gading, Kecamatan Balerejo, Kamis (7/11/2024).
------------------------------------------------------------------------

Selain itu, Bapenda dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun juga mengunjungi Desa Gading, Kecamatan Balerejo pada Kamis (7/11/2024). Tunggakan pajak di desa ini terhitung dari tahun penagihan 2022 sampai dengan 2023 yang harus dibayarkan mencapai Rp 9 juta.

"Tunggakan pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 9 juta. Tapi kemarin, sudah ada setoran masuk sebesar Rp 3,3 juta. Sehingga masih ada sisa tunggakan yang harus dibayarkan Rp 5,7 juta," jelas Kepala Desa Gading, Budi Purwanto.

Menurutnya, tunggakan pajak sebesar Rp 5,7 juta tersebut belum dibayarkan oleh wajib pajak. Selanjutnya, pihak desa bakal membuatkan surat pemberitahuan penagihan pajak yang harus dibayarkan ke masing-masing wajib pajak.

"Kita akan buatkan surat ditujukan ke wajib pajak agar segera membayarkan tunggakan PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 30 November 2024," jelasnya.

Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, Hadi Sutikno melalui Sekretaris Bapenda, Ari Nursurahmat menyampaikan, monev ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian pelunasan kewajiban untuk pembayaran PBB-P2.

"Karena ini sudah memasuki bulan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2024 pada 30 November 2024," jelasnya.

Menurutnya, jika wajib pajak terlambat bayar hingga jatuh tempo yang telah ditetapkan, maka bakal dikenakan sanksi pajak sebesar satu persen dari pajak tertagih per bulannya.

Selain dikenai sanksi pajak, ketika sudah dilakukan upaya penagihan dan tidak segera dibayarkan, Bapenda akan bekerjasama dengan Kejaksaan untuk langkah selanjutnya. Bahkan tidak menutup kemungkinan bakal mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penagihan terhadap penunggak pajak.

"Kita menggandeng Kejaksaan ini karena sudah ada MoU untuk mendampingi kita dalam rangka percepatan realisasi penerimaan PAD dan Pajak Daerah, utamanya PBB-P2," jelasnya.

Menurutnya, saat ini pemasukan dari sektor pajak daerah sudah mencapai 85,48 persen atau sekitar Rp 23,5 miliar. Sedangkan target untuk tahun 2024 ini adalah Rp 27,5 miliar.

"Dari hasil evaluasi kita dari data pembayaran masuk, memang ada beberapa desa yang masih minim realisasinya, sehingga kita lakukan upaya penagihan," ungkapnya.

Ari menyebutkan, hingga saat ini ada sebanyak delapan desa dengan realisasi pemasukan terendah atau masih dibawah 50 persen dari sektor PBB-P2, yaitu Desa Dimong, Desa Sirapan, Desa Betek, Desa Banjarsari, Desa Kaligunting, Desa Klorogan, Desa Jogodayuh dan Desa Sumberejo.

"Sasaran kita memang desa-desa yang realisasi pembayarannya masih minim. Jadi kita lakukan ini dalam rangka untuk mencari pokok permasalahannya di mana. Apakah memang ada di wajib pajak atau ada di pemungut pajak, selanjutnya nanti akan kita tindaklanjuti terkait hal itu," pungkasnya. (Adv/jum).