JATIMPOS.CO/JOMBANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam program rehabilitasi narapidana dengan membebaskan 8 (delapan) narapidana melalui program pembebasan bersyarat (PB) maupun cuti bersyarat (CB).

Pembebasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk reintegrasi sosial narapidana setelah menjalani hukuman dan menunjukkan adanya komitmen untuk menjadi pribadi yang lebih baik, Senin (30/12/2024).

8 (delapan) narapidana yang dibebaskan ini telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Program pembebasan bersyarat ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif setelah menyelesaikan masa tahanan.

Pembebasan menjelang akhir tahun ini telah memenuhi syarat-syarat sehingga Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut memang telah waktunya untuk bebas bersyarat, seperti tanggal 2/3 warga binaan tersebut jatuh pada tanggal hari ini, serta beberapa syarat yang memang tertanggal pada hari ini sehingga pembebasan bersyarat dapat dilakukan.

Kepala Lapas Jombang, M. Ulin Nuha mengungkapkan bahwa program ini adalah langkah positif untuk mendorong narapidana agar lebih bertanggung jawab serta menjadi saran uji coba kembali ke tengah masyarakat untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum kembali.

"Pembebasan bersyarat ini bukan hanya tentang mengurangi masa hukuman, tetapi juga tentang mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat dengan keterampilan dan sikap yang lebih baik," ungkapnya.

Sebagai bagian dari proses pembebasan, para narapidana yang dibebaskan telah mengikuti program pembinaan dan pelatihan keterampilan selama menjalani masa hukuman. 

"Pelatihan tersebut meliputi berbagai bidang, mulai dari pertanian hingga kerajinan tangan, sehingga mereka memiliki keahlian yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari setelah bebas," pungkasnya. (her)