JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN – Satu per satu pengembang perumahan di Kota Madiun akhirnya mulai mengurus penyerahan aset prasarana, sarana, utilitas umum (PSU) ke Pemerintah Kota Madiun.

Hal ini setelah perkara penyalahgunaan PSU perumahan ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun beberapa waktu lalu. Padahal sebelumnya, para pengembang ini terkesan mbalelo untuk pengurusan PSU tersebut.

Kepala Disperkim Kota Madiun, Jemakir mengatakan, berdasarkan catatan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Madiun, sebanyak 34 pengembang perumahan memproses aset yang seharusnya diserahkan ke Pemkot Madiun.

‘’Yang sudah berproses sebanyak 34 perumahan, ya pasca penanganan perkara itu, dampaknya positif. Perilaku pengembang jadi lebih baik,’’ ungkap Jemakir, Selasa (14/1/2024).

Jemakir mencatat ada sekitar 111 perumahan yang ada di Kota Madiun. Dari total tersebut, baru 28 pengembang perumahan yang telah menyerahkan aset PSU. Baik berupa ruang terbuka hijau (RTH) maupun lahan makam.

Kemudian, 34 pengembang perumahan saat ini tengah dalam proses pemberkasan dan penyerahan aset. Sedangkan 49 pengembang perumahan sisanya masih belum berproses.

Jemakir mengaku pengembalian atau penyerahan aset seluruhnya akan diproses. Sedangkan hingga saat ini ada 10 perumahan yang menjadi prioritas untuk dipanggil secara bertahap sesuai jadwalnya.

"Aset yang semestinya milik pemkot ini wajib untuk diserahkan. Jika belum diserahterimakan, maka pemkot tidak bisa cawe-cawe melakukan pemenuhan fasilitas," ujarnya.

Sementara kepada pengembang yang belum memenuhi persyaratan, pihaknya meminta agar segera melengkapi. Karena jika aset tidak diserahkan yang rugi bukan hanya pemkot, tapi juga masyarakat penghuni perumahan.

Di lain sisi, dampak positif penanganan perkara penyalahgunaan PSU juga dirasakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun.

Kepala DPUPR Kota Madiun, Thariq Megah mengatakan, penertiban aset oleh Kejari akan berdampak pada ketertiban dokumen administrasi pembangunan perumahan. Salah satunya terkait site plan yang disahkan DPUPR.

Dengan adanya penanganan Kejaksaan ini, tentunya sangat membantu Pemkot Madiun untuk menertibkan aset. Karena aset yang diperoleh dari perumahan dapat diserahkan pemkot.

"Site plan menjadi dokumen penting yang harus dipedomani pengembang ketika membangun kawasan perumahan. Mulai luasan hingga jumlah unit rumah yang dibangun. Termasuk terkait PSU yang harus diserahkan ke pemkot. Makanya, pembangunan harus sesuai site plan. Ini harus ditaati dan dipatuhi bersama,’’ pungkasnya. (jum).