JATIMPOS.CO/JOMBANG - Gencar tingkatkan tertib berlalu lintas, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang lakukan Operasi Gabungan bersama stakeholder terkait yakni dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang, Polisi Militer (PM), Jasa Raharja, Bapenda Propinsi Jawa Timur, UPT Dishub Jatim di mojokerto, intansi terkait dan forum lalu lintas, bertempat di terminal Kepuhsari, Jombang, Kamis (19/02/2025).
Adapun dalam kegiatan tersebut diikuti sebanyak 14 personil dari Dishub Jombang, UPT Uji KIR sebanyak 4 personil, dari Satlantas sebanyak 15 personil, dari PM 2 orang, dan dari UPT Mojokerto 4 personil.
"Adapun target sasaran operasi gabungan ini yakni terhadap kendaraan angkutan orang maupun angkutan barang," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang Budi Winarno didampingi Kasi DalOps, Leary.
Dalam operasi gabungan ini, sambung Budi Winarno, kita ingin pastikan kondisi maupun fasilitas kendaraan semuanya rutin dilakukan uji KIR dan laik jalan, "Dengan ramchek, bisa di ketahui manakala kendaraan tersebut secara normatif tertib untuk melakukan uji kir bagi kendaraan angkutan barang ataupun angkutan penumpang yang ternyata uji kirnya kadaluarsa atau pun mati," ungkap Budi sapaannya.
Output kegiatan ini ditujukan untuk memberikan kesadaran kepada pemilik kendaraan ataupun bagi pengendaranya agar tetap menjalankan kewajiban-kewajibannya, yang pertama yakni melakukan uji kir dan yang kedua adalah mengantisipasi angkutan melebihi tonase secara normatif, sehingga dengan beban kendaraannya dalam rangka untuk menjaga kesinambungan dari kondisi jalan Raya.
"Kalau bahasa sesuai kelas jalan satu dan kelas jalan dua itu layak secara konstruksi dengan kapasitas di atas 24 ton namun kondisi saat ini banyak sekali kondisi jalan yang rusak, ini tentu kita tidak bisa menyalakan hanya dari sisi beban jalannya atau dari kondisi konstruksinya, mungkin salah satu penyebabnya itu juga karena muatan yang terlalu berlebihan. Beban jalan otomatis bertambah apa lagi kondisi cuaca yang memang di sana menyebabkan banyak terjadinya lubang," imbuhnya.

“Kita coba untuk bagaimana meningkatkan keselamatan bagi pemilik kendaraan maupun pengguna jalan terutama sopir supaya tertib untuk melakukan uji kir, Semakin meningkatnya kesadaran kesadaran bagi semuanya saja baik kepada pengguna jasa angkutan untuk tidak memberikan muatan yang berlebih di kendaraan yang mengangkut bahan apapun, iselanjutnya adalah setiap pemilik kendaraan ataupun pengemudi kendaraan itu tertib untuk melakukan uji kelaikan kendaraan," ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan Budi Winarno, harapan kita, dengan adanya kemudahan dalam pengujian kelaikan kendaraan utamanya untuk angkutan penumpang dan barang. Masyarakat kesadarannya semakin tinggi melakukan pengujian kendaraanya. Pengujian kendaran (KIR), sesuai UU No. 1 tahun 2022 sudah tidak lagi dipungut retribusi.
"Kami himbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan angkutan orang maupun angkutan barang untuk memiliki komitmen yang sama, meminimalisir terjadinya laka dengan melakukan uji kelaikan kendaraan yang akan dioperasikan untuk mobilasasi di jalan umum,” pungkas Budi Winarno.
Diketahui selama operasi gabungan diketuai sejumlah pelanggaran yakni kedapatan Uji KIR yang habis masa berlakunya sebanyak 16 kendaraan, oleh petugas Satlantas Polres Jombang melakukan penilangan sebanyak 5 kendaraan yang kedapatan habis masa berlaku STNK, serta diamankan 3 unit kendaraan dibawa ke kantor Satlantas dikarenakan tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan, serta didapati oleh Bapenda Propinsi Jatim ada 5 orang terkait habis masa pajaknya. (her)