JATIMPOS.CO/TUBAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tuban. PKS tentang layanan administrasi kependudukan bagi wredatama atau pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Acara di Ruang Rapat Dandang Wacana, Sekretariat Daerah Tuban, Rabu (26/2/2025). 

Sekretaris Daerah Tuban, Budi Wiyana menyampaikan agar sinergi dan komunikasi antara PWRI dan Pemkab Tuban terus terjalin erat. Dengan adanya sinergi ini, PWRI dapat berkontribusi memberikan ide dan masukan bagi pembangunan daerah.

“Para wredatama memiliki pengalaman dan wawasan luas yang bisa menjadi masukan berharga untuk pembangunan daerah,” tuturnya.

PWRI merupakan lembaga kemasyarakatan yang besar, keanggotaan tersebar di tingkat kabupaten dan kecamatan. Budi berharap PWRI agar komunikasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainya untuk memberikan kontribusi dan peran serta memajukan kehidupan sosial kemasyarakatan di Kabupaten Tuban.

“Yang terpenting peran serta tersebut bersifat enjoy, bernuansa  menggembirakan dan bukan menjadi suatu beban bagi anggota PWRI,”  ujar Budi Wiyana.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Tuban, Rohman Ubaid menjelaskan bahwa inovasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan keluarga wredatama dalam mengakses layanan administrasi kependudukan. Melalui kerja sama ini, PWRI dapat membantu dalam pengajuan permohonan dokumen kependudukan dan memperbarui data kependudukan dalam Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka beserta keluarga wredatama.

“Momentum ini sangat membanggakan bagi kami karena lingkup PKS ini tidak hanya bagi para wredatama, tetapi juga keluarganya. Kami berharap melalui kolaborasi ini, pelayanan lebih dekat dan cepat serta membahagiakan, juga data kependudukan akan valid dan up-to-date,” ungkapnya.

Diketahui, layanan yang termasuk dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Wredatama (PAK Tama) mencakup perubahan data kependudukan dengan penerbitan  KK baru, seperti perubahan pekerjaan karena pensiun,  pecah KK, pindah KK, perubahan status seperti perkawinan keluarga, pendidikan keluarga, kelahiran keluarga baru, pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), penerbitan Akta Kematian untuk anggota keluarga, serta pembuatan akte kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi cucu yang masih dalam 1 KK .

Selanjutnya, Ketua PWRI Kabupaten Tuban, Cholik Qunasich, menyampaikan apresiasi atas kerja sama ini. Menurutnya, program PAK Tama, para wredatama bisa berkontribusi dalam percepatan layanan dokumen kependudukan di internal keluarga PWRI dalam mendapatkan pelayanan kependudukan .

“Kami berterima kasih karena masih diberi kesempatan untuk tetap berperan bagi Pemkab Tuban meskipun sudah purna tugas. Kami akan menindaklanjuti kerja sama ini dengan sebaik-baiknya sesuai arahan dari Disdukcapil agar pelaksanaannya berjalan optimal,” tutur Cholik. (min)