JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Wali Kota Madiun, Dr. Maidi menyalurkan bantuan langsung tunai daerah (BLTD), BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dan Bansos air bersih serta santunan kematian Triwulan I tahun 2025 ke sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) di Kantor Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun pada Kamis (20/3/2025).
Pendistribusian bantuan ini dilakukan dengan cara langsung, di mana penerima manfaat akan bertemu dengan petugas bank untuk menerima dana. Hal ini untuk memastikan uang bantuan tidak harus melalui kas daerah (kasda) atau penampungan Dinas Sosial (Dinsos), yang dapat memperlambat proses pencairan.
Wali Kota Madiun berharap bantuan yang diberikan menjelang hari raya Idul Fitri ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.
"Bansos yang diterima oleh masyarakat tidak ada pengurangan sama sekali, meskipun adanya upaya efisiensi dalam pendistribusian. Penerima tetap sama, dan efisiensi yang dilakukan tidak akan mengganggu bantuan," kata Maidi.

Lebih lanjut dia katakan, program bantuan sosial ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Madiun dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi mereka yang berada di golongan ekonomi menengah ke bawah.
Dengan adanya bansos ini, pemerintah berharap tidak ada warga yang merasa kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar selama bulan Ramadan hingga perayaan Idul fitri.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Madiun, Heri Suwartono menjelaskan bahwa bantuan dari DBHCHT yang diterima masyarakat ini tidak akan berkurang meskipun ada ketentuan yang mengatur pembagian dana oleh pemerintah pusat.
"Tidak ada pengurangan dana DBHCHT karena pabrik rokok. Distribusinya sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah pusat sesuai dengan persentase yang ditetapkan," pungkas Heri.
Sesuai data Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Madiun, KPM penerima bantuan di antaranya BLTD sebanyak 1.787 KPM mendapatkan Rp600.000, BLT DBHCHT sebanyak 1289 KPM mendapatkan Rp 600.000, BLT buruh pabrik rokok sebanyak 131 KPM mendapatkan Rp 900.000, santunan kematian sebesar Rp 1.000.000 untuk 1716 KPM dan bantuan air bersih per bulan Rp 34.000 kepada 750 KPM. (Adv/jum).