JATIMPOS.CO/TUBAN - Kabupaten Tuban kembali menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Untuk yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Penghargaan ini menegaskan konsistensi Pemkab Tuban dalam menjaga tata kelola keuangan yang sesuai standar akuntansi pemerintah, serta sebagai bentuk keberhasilan kolektif seluruh jajaran pemerintahan daerah.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky dan Ketua DPRD Tuban, Sugiantoro, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Sidoarjo, Kamis (17/04).
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky yang akrab disapa Mas Lindra mengungkapkan rasa bangga dan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam pencapaian ini.
“Opini WTP ke-10 berturut-turut ini adalah hasil dari kerja keras, dedikasi, dan kolaborasi semua pihak. Terima kasih kepada seluruh jajaran Pemkab Tuban, DPRD Tuban dan stakeholder terkait yang terus menunjukkan semangat dalam menciptakan dan mendukung pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Mas Lindra.
Mas Lindra berharap agar seluruh jajaran Pemkab Tuban dapat terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan inovatif demi mewujudkan pemerintahan yang lebih baik dan dipercaya masyarakat.
Sebagai informasi, opini WTP merupakan opini tertinggi yang diberikan oleh BPK RI atas kewajaran penyajian laporan keuangan instansi pemerintah. Opini ini merupakan bentuk pernyataan profesional auditor berdasarkan empat kriteria utama: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; kecukupan pengungkapan; kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin menyatakan bahwa BPK mendapat mandat untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dari pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini sebagai kesimpulan profesional mengenai tingkat kewajaran informasi dalam laporan keuangan. (min)