JATIMPOS.CO/BONDOWOSO. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bukan menjadi akhir dari proses pengawasan terhadap dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bondowoso memastikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah mengantongi sertifikat tetap berada dalam pengawasan melalui inspeksi kesehatan lingkungan secara berkala.
Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso, M. Jasin, mengatakan pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan tetap terjaga selama dapur MBG beroperasi. Menurutnya, kualitas layanan tidak boleh menurun hanya karena sertifikat telah diterbitkan.
Ia menjelaskan, Dinkes memiliki tiga peran utama dalam pelaksanaan program MBG, yakni menerbitkan SLHS, melakukan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL), serta memantau dampak konsumsi makanan terhadap para penerima manfaat, khususnya siswa.
" Selama ini Dinas Kesehatan dilibatkan dalam tiga hal, yaitu penerbitan SLHS, inspeksi kesehatan lingkungannya, dan melihat dampaknya terhadap penerima manfaat atau siswa. Yang kami lakukan sebenarnya sekaligus menjadi bentuk pengawasan sebelum sertifikat diterbitkan," ujar Jasin, Selasa (4/8/2026).
Sebelum memperoleh SLHS, setiap SPPG diwajibkan memenuhi sedikitnya 12 persyaratan. Persyaratan tersebut mencakup kelengkapan administrasi, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan, hingga dinyatakan lulus inspeksi kesehatan lingkungan.
Menurut Jasin, inspeksi kesehatan lingkungan menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh proses pengolahan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi. Hasil penilaian itulah yang menjadi dasar Dinkes dalam memberikan rekomendasi penerbitan SLHS.
"Hingga hari ini sudah ada 68 SPPG yang terbit SLHS-nya. Dalam prosesnya ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, mulai administrasi, hasil laboratorium, sampai lulus inspeksi kesehatan lingkungan," katanya.
Namun, ia menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat tidak berarti proses pembinaan dan pengawasan telah selesai. Pengelola SPPG diminta terus menerapkan seluruh rekomendasi yang diberikan selama proses sertifikasi dalam operasional sehari-hari.
"Kami berharap kepada mitra maupun penanggung jawab SPPG agar tetap mempertahankan hasil pembinaan dan rekomendasi yang telah diberikan. Jangan sampai setelah sertifikat terbit, standar kebersihan dan keamanan pangannya justru menurun," tegasnya.
Sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan, Dinkes bersama petugas sanitasi lingkungan di setiap puskesmas akan melakukan inspeksi secara rutin maupun inspeksi mendadak sesuai wilayah kerja masing-masing.
Selain itu, evaluasi menyeluruh melalui inspeksi kesehatan lingkungan ulang dijadwalkan setiap enam bulan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh dapur MBG tetap memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan yang telah ditetapkan.
"Setelah sertifikat terbit bukan berarti selesai. Kami tetap melakukan pengawasan, baik rutin maupun mendadak. Bahkan setiap enam bulan akan dilakukan inspeksi kesehatan lingkungan ulang agar kualitas layanan dan keamanan makanan bagi siswa tetap terjaga," pungkasnya. (Eko)