JATIMPOS.CO//NGAWI- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan 17 Sertifikat Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) dan Cara Pembenihan Ikan Yang Baik (CPIB) untuk Kabupaten Ngawi. Sertifikat itu diberikan melalui Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Ngawi.
Sertifikat dari Kementerian itu selanjutnya diserahkan Pembangunan, Sekretariat Daerah, Didik Dharmawan bertempat di Gedung UPP Mina Mukti Ngawi, Kamis (05/03/20). Di Kabupaten Ngawi ada 17 sertifikat di berikan, diantaranya 10 sertifikat untuk cara budidaya yang baik dan 7 sertifikat untuk cara pembibitan yang baik.
Kepada unit usaha yang telah mendapatkan sertifikat ini, Kepala Dinas Pangan dan Perikanan Ngawi, Bonadi memberikan apresiasinya, “Ini merupakan prestasi yang membanggakan untuk Ngawi,” ujarnya. Kedepan Bonadi berharap Kabupaten Ngawi tidak hanya menjadi lumbung pangan nasional tetapi juga lumbung ikan nasional, “Mudah – mudahan di Ngawi bisa dikembangkan untuk perairan tangkap dan perairan budidaya, sebab disini tidak ada laut,” imbuhnya.
Menurut Bonadi, perkembangan budidaya serta produksi ikan di Kabupaten Ngawi terus mengalami peningkatan meskipun di belum bisa swasembada, “Alhamdulilah, dari indikator kinerja umum perikanan luar biasa seratus persen dari target yang ingin dicapai,” katanya.
Dikesempatan ini Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah, Didik Dharmawan juga menyampaikan bahwa sesuai dengan motto Kabupaten Ngawi, Negeri Ngawi Ramah, Kabupaten Ngawi akan berusaha memenuhi kebutuhannya secara mandiri termasuk salah satunyua, kebutuhan ikan, “Kita harus swasembada, baik itu pangan maupun perikanan,” tandasnya.
Didik menuturkan dengan sertifikat yang dimiliki setiap unit usaha ini bisa menjadi modal berkompetisi kedepan, pasalnya di bidang usaha ini sangat pasarnya berat, “Sehingga yang lebih efisien maka itu yang menang,” ungkapnya. (ren)