JATIMPOS.CO/TUBAN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban menindak tegas 224 motor. Kendaraan roda dua ini ditilang buntut konvoi di malam pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tuban beberapa waktu lalu.

Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Moh. Imam Reza, menjelaskan penindakan ini menyasar berbagai jenis pelanggaran. Dari tidak memakai helm, kelengkapan surat, hingga knalpot brong.

“Sebagian besar kendaraan yang kami amankan tidak sesuai spesifikasi teknis, menggunakan knalpot brong,” ungkap Imam Reza, Jum’at (11/7/2025) di kantor.

Satlantas Polres Tuban memberi kesempatan untuk melengkapi surat-suratnya agar penilangan dapat segera diproses.

Dari total motor 224 unit yang diamankan, 176 unit disanksi administratif tilang dengan barang bukti STNK sebanyak 166 lembar, SIM 3 dan 12 unit tidak standart.

"48 unit lainnya masih belum bisa dilakukan penilangan karena sebagian pemilik belum datang ke polres dan beberapa belum bisa menunjukkan surat dan kelengkapan kendaraan," tutur Imam Reza.

Langkah tegas humanis ini mendapat dukungan masyarakat Tuban. Warga menilai penegakan hukum seperti ini penting untuk menciptakan suasana lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman.

Dengan upaya konsisten serta edukasi berkelanjutan, Satlantas Polres Tuban berharap dapat terus menekan angka pelanggaran dan potensi kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Tuban.

Sebelumnya Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale menegaskan bahwa Polres Tuban bersama stakeholder terkait tidak akan membiarkan aksi-aksi anarkis yang meresahkan masyarakat di kabupaten Tuban.

"Bagi yang menyuruh untuk melakukan aksi-aksi anarkis akan kita cari, kita tangkap kita proses," tegasnya. (min)