JATIMPOS.CO/PONOROGO - Operasi gabungan serta razia terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo dan Bea Cukai Madiun dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
Tak hanya di wilayah perkotaan, kali ini Satpol PP Ponorogo melakukan penyisiran di daerah pinggiran pemberantasan rokok ilegal.
Satpol PP Ponorogo melakukan razia di wilayah Kecamatan Ngebel, Jetis, Sampung hingga Babadan.
"Kami menemukan beberapa slop rokok ilegal selama melakukan razia. Namun tidak banyak hanya beberapa slop saja," ujar Kabid Penegakan Perda Satpol PP Ponorogo, Hendra Asmara Putra saat dikonfirmasi, Selasa (2/9/2025).
Pihaknya mengaku ada kendala untuk dapat menyita rokok ilegal dalam jumlah banyak. Pasalnya, banyak konsumen yang membeli melalui toko online.
"Terlebih, penjualan secara online sudah bukan menjadi ranah kami. Jadi ya kita agak kesulitan menyoal transaksi online," imbuhnya.
Dirinya menambahkan, sebetulnya di toko-toko kelontong di wilayah Ponorogo sudah mulai jarang menjual atau memperdagangkan rokok ilegal.
Implementasi Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 72 tahun 2024 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terus dilakukan Satpol PP Ponorogo.
"Sebagai penegak peraturan, tugas sosialisasi, himbauan hingga penertiban terus kami lakukan. Baik kepada pedagang (toko), petani hingga masyarakat," bebernya.
Ciri-ciri rokok ilegal diantaranya, menggunakan pita cukai palsu, rokok polos tanpa cukai, pita cukai bekas maupun pita cukai yang tak sesuai ketetapan. "Tentunya peredaran rokok ilegal merugikan negara," pungkasnya. (adv/nur).