JATIMPOS.CO/PONOROGO - Secara intensif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Ponorogo gencar pemberantasan rokok ilegal.
Tercatat selama kurun waktu 6 bulan, Satpol PP Damkar Ponorogo berhasil menyita ratusan barang bukti (BB) rokok ilegal di wilayah 'Kota Reog' tersebut.
Adapun Ciri-ciri rokok ilegal diantaranya, menggunakan pita cukai palsu, rokok polos tanpa cukai, pita cukai bekas maupun pita cukai yang tak sesuai ketetapan.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Ponorogo, Hendro Asmara Putra mengatakan, pihaknya melakukan operasi di desa-desa yang disinyalir menjadi zona merah peredaran rokok ilegal.
"Dalam waktu bulan Februari sampai Juli 2025, kita melakukan operasi sebanyak 16 kali dan mengamankan sebanyak 173 bungkus rokok tanpa disertai pita cukai," ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).
Dirinya merinci, pada Februari 2025 disita 86 bungkus rokok ilegal di Desa Kapuran, Badegan. Kemudian, pada April disita enam bungkus, dan pada Mei 81 bungkus rokok ilegal berbagai merek di lokasi berbeda. Bulan Juni dan Juli, petugas gabungann melakukan razia namun tidak mendapatkan hasil atau temuan baru rokok ilegal.
"Ya seluruh rokok hasil sitaan diamankan serta nantinya dilakukan proses pemusnahan," tuturnya.
Disampaikannya dalam operasi gabungan juga melibatkan melibatkan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom), Kejaksaan Negeri, Polres Ponorogo serta Bea Cukai Madiun. Operasi ini dalam mengimplementasikan program 'Gempur Rokok Ilegal'.
"Tentunya juga sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 72 tahun 2024 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)," tandasnya. (adv/nur).