JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Madiun terus mengintensifkan operasi pemberantasan rokok ilegal. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendukung penegakan hukum serta melindungi masyarakat dari peredaran hasil tembakau tanpa pita cukai yang merugikan negara.
Pada Rabu (10/9/2025), operasi kembali digelar di wilayah Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Kegiatan tersebut melibatkan aparat gabungan dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/1 Madiun, Koramil Wungu, Polsek Wungu, serta unsur Trantib Kecamatan Wungu.
Operasi dibagi menjadi dua tim, yakni tim pertama menyisir Desa Karangrejo dan tim kedua di Desa Brumbun. Selain melakukan pemeriksaan di sejumlah toko kelontong, petugas juga menyampaikan edukasi terkait ketentuan cukai hasil tembakau dan menempelkan stiker imbauan larangan memperjualbelikan rokok ilegal.
Stiker berisi pesan tegas berbunyi: “Dilarang Menawarkan, Menyerahkan, Menjual, atau Menyediakan Rokok Ilegal untuk Dijual. Apabila Anda Mengetahui Peredaran Rokok Ilegal, Segera Laporkan ke Satpol PP Kabupaten Madiun.”
Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Tatik Wiyati, mengatakan bahwa operasi di Kecamatan Wungu ini merupakan kali ke-46 sepanjang tahun 2025.
“Untuk hari ini, operasi kami laksanakan di dua desa. Alhamdulillah, kami tidak menemukan adanya temuan rokok ilegal. Justru masyarakat yang kami datangi sudah mulai memahami aturan, bahkan sebagian besar menolak dengan tegas saat ditawari rokok tanpa pita cukai,” ujarnya.
Menurut Tatik, tingginya tingkat kesadaran warga merupakan hasil dari upaya sosialisasi yang terus dilakukan. “Kami bersyukur masyarakat sudah paham bahwa menjual rokok ilegal berisiko hukum dan merugikan negara dari sisi penerimaan cukai. Harapannya, di Kabupaten Madiun tidak ada lagi peredaran rokok ilegal,” katanya.

Pedagang Toko Kelontong Tolak Rokok Ilegal
Sikap pedagang lokal pun menunjukkan tren positif. Samsul Huda, salah satu pemilik toko kelontong di Desa Karangrejo, mengaku pernah ditawari untuk menjual rokok ilegal, namun ia menolak karena menyadari risikonya.
“Ya, pernah ada yang menawarkan. Tapi saya tidak berani, karena jelas melanggar hukum. Bahkan ada juga pembeli yang mencari rokok ilegal, tapi saya tidak menjualnya,” ungkap Samsul.
Ia menilai keuntungan dari rokok ilegal tidak sebanding dengan risiko yang bisa ditanggung pedagang. “Untungnya kecil, tapi kalau ketahuan bisa merugikan besar. Jadi lebih baik aman,” ucapnya.
Meski begitu, Samsul menilai tingginya harga rokok legal akibat beban cukai membuat sebagian konsumen beralih ke rokok ilegal. “Kalau tarif cukai tidak terlalu tinggi, mungkin tidak akan ada peredaran rokok ilegal. Banyak pabrik kecil yang gulung tikar karena tidak sanggup bersaing,” tambahnya.
Untuk diketahui, rokok ilegal adalah produk hasil tembakau yang tidak memenuhi kewajiban cukai sesuai undang-undang. Bentuknya bisa berupa rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang salah peruntukan maupun salah personalisasi.
Selain merugikan penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga menimbulkan dampak negatif terhadap iklim usaha yang sehat. Pemerintah melalui Satpol PP, aparat penegak hukum, serta instansi terkait berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan.
“Operasi ini tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga edukasi. Semoga masyarakat tetap mendukung dan bersama-sama menolak peredaran rokok ilegal,” tutup Tatik. (Adv/jum).