JATIMPOS.CO//PAMEKASAN - Sebuah rekaman suara yang diduga merupakan percakapan antara Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ach. Kusairi menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Rekaman berdurasi kurang dari satu menit itu diunggah oleh akun TikTok “Ayo Pamekasan” pada Minggu (12/10/2025) dan sudah ditonton lebih dari delapan ribu kali.

Dalam rekaman tersebut terdengar pembicaraan seputar proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Keaslian rekaman belum dapat dipastikan dan belum ada keterangan resmi dari Pemkab.

Pakar Hukum Tata Negara UIN Madura, Achmad Faidi, mengingatkan aspek hukum dan etika privasi.

“Rekaman suara bagian dari data pribadi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025). Ia menambahkan, penyebaran tanpa persetujuan pihak terkait berpotensi melanggar hukum.

Faidi merujuk Pasal 26 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mensyaratkan persetujuan pemilik untuk penggunaan data pribadi. Menurut dia, prinsip kehati-hatian perlu dikedepankan di ruang digital.

“Bijak ber medsos sangat penting. Jangan sampai keinginan untuk menyebarkan informasi justru berujung pada pelanggaran hukum,” tambahnya.

Ia menilai, penyebaran informasi pribadi tanpa izin tidak hanya berpotensi menimbulkan dampak hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik dan mencederai privasi seseorang. "Terlebih jika yang terlibat adalah pejabat publik," pungkasnya. (did).