JATIMPOS.CO/PONOROGO - Operasi gabungan terus gencar dilakukan Satpol PP Ponorogo yang bersinergi dengan Bea Cukai Madiun, Polres Ponorogo dan Subdenpom dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
Terbaru, pelaksanaan operasi gabungan ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Jetis, serta dijadwalkan di Kecamatan Kota (Ponorogo) dan Babadan.
"Hingga pada awal September ini, kita berhasil menyita barang bukti (BB) sebanyak 6.496 batang rokok ilegal," ujar Kabid Penegakan Perda Satpol PP Ponorogo, Hendra Asmara Putra saat diwawancarai, Rabu (10/9/2025).
Hasil temuan (BB rokok ilegal) akan ditindaklanjuti oleh pihak Bea Cukai guna dilakukan proses lebih lanjut (pemusnahan BB rokok ilegal).
"Secara (continue) bertahap, kita akan terus melakukan penegakkan operasi berantas rokok ilegal secara merata di 21 Kecamatan di Kabupaten Ponorogo," tuturnya.
Sebagai bentuk pengawasan terhadap masyarakat, pihaknya juga melakukan sosialisasi dengan menempelkan stiker 'Gempur Rokok Ilegal' di sejumlah toko-toko kelontong.
"Kita sebagai penegak Perda sekaligus pengampu DBHCHT, kita terus berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menekan peredaran rokok ilegal," ungkapnya.
Hal ini juga sesuai dan mengacu dengan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 72 tahun 2024 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Adapun ciri-ciri rokok ilegal diantaranya, menggunakan pita cukai palsu, rokok polos tanpa cukai, pita cukai bekas maupun pita cukai yang tak sesuai ketetapan," tandasnya. (adv/nur).