JATIMPOS.CO/JOMBANG - Sebagai upaya meningkatkan pelayanan perizinan, khususnya rekomendasi pemanfaatan ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang selaku sekretariat tim.
Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) melakukan rapat koordinasi yang secara rutin dilaksanakan setiap hari Rabu.
Hal ini dimaksudkan agar pelaku usaha mendapatkan kepastian bahwa lokasi yang dimohonkan diperkenankan atau tidak untuk rencana usahanya.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang TKPRD yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Antara lain Satpol PP, Dinas PMPTSP, Bappeda, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Kantor Pertanahan/BPN serta OPD teknis lain yang berkaitan dengan kegiatan yang dimohonkan pemanfaatan ruangnya, misalnya Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Peternakan, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata.
Selain itu, rapat koordinasi juga menghadirkan pelaku usaha agar mereka dapat menjelaskan rencana kegiatan secara gamblang, sehingga anggota tim dapat memberikan rabu-rambu yang harus dipenuhi agar kegiatan beroperasi sesuai dengan ketentuan.
Dalam rapat koordinasi ini juga mejadi kesempatan bagi Tim Pokja untuk menyamakan persepsi antar tim teknis yang berada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Dinas PMPTSP sebagai instansi atau unit penyelenggaraan perizinan agar tercapai keselarasan pemahaman antara DPMPTSP dengan dinas teknis, sehingga pengurusan perizinan dapat berjalan dengan lancar. Semua ini dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. (her)