JATIMPOS.CO/NGAWI - Wabah virus Corona (Covid-19) yang kini menjadi pandemi, berdampak serius terhadap sendi-sendi kesehatan dan ekonomi masyarakat luas.
Dampak ini kemudian menjadi prioritas. Oleh sebab itu, pemerintah mengambil kebijakan pengalihan anggaran dana desa agar dapat digunakan untuk penanganan Covid-19.
Kepala Desa Widodaren, Woko Supriyanto mengatakan, anggaran Dana Desa tahun 2020 tahap satu bisa digunakan untuk penanganan pencegahan Covid-19 dan padat karya tepat sasaran.
Menurutnya, penggunaan Dana Desa untuk penanganan Covid-19 tersebut setelah lebih dulu menempuh mekanisme Perubahan Anggaran Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pihaknya pun mengaku sudah melakukan upaya terkait alokasi belanja kebutuhan pencegahan Covid-19 sesuai dengan edaran Bupati Ngawi.
“ Kita juga sudah buat surat ke desa untuk mengalokasikan kebutuhan dalam kegiatan penanganan dan pencegahan Covid-19,” terangnya.
-----------------
Penggunaan anggaran Dana Desa untuk penanganan Covid-19 sebelumnya juga telah dibahas dalam rapat kerja bersama semua elemen di pemerintahan Desa Widodaren.
Kepala Desa Widodaren juga menegaskan, penggunaan Dana Desa untuk penanganan pencegahan Covid-19 ini bisa diambil Perubahan APBdes.
Dengan adanya dana tersebut, Kepala Desa berharap, desa dapat dengan bijak dalam menggunakan anggaran dan melaksanakannya sesuai dengan mekanisme.
“ Harapan saya, desa dapat memanfaatkan dana ini sesuai dengan kebutuhan pengalihan anggaran,” pungkasnya.
Mengacu Surat Edaran tersebut, anggaran ini dilakukan dengan menggeser Dana Desa ke bidang atau sub lain yang menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa.
Penggunaan dana yang bersumber dari Dana Drsa ini akan dialokasikan untuk pengadaan kebutuhan kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19.
Diantaranya, melakukan sosialisasi dan pembuatan banner/papan informasi untuk pencegahan Covid-19, Penyemprotan desinfektan, pembuatan tempat cuci tangan pakai sabun di depan balai desa dan fasilitas umum lainya, dan pembelian hand sanitaizer, pembelian masker serta kebutuhan lain yang di perlukan.
Selain itu juga fasilitas ruang isolasi desa, Selain itu, desa juga akan membentuk gugus tugas dengan susunan tim menyesuaikan jumlah kepala dusun, RT, RW, serta aparat desa setempat.
Selain digunakan untuk penanganan Covid-19. Dana Desa juga dapat dialihkan untuk bidang pelaksanaan pembangunan desa dalam program penciptaan lapangan kerja melalui kegiatan PKTD.
Program PKTD ini bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan perekonomian masyarakat desa dan menurunkan angka pengangguran melalui kegiatan swakelola.(ren).