JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN – Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai. Hal itu disampaikan Bagus saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Pencegahan Barang Kena Cukai Ilegal di Grha Mangga, Kota Madiun, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pelanggaran cukai masih rendah. Ia meminta masyarakat tak hanya menjadi pembeli yang kritis, tetapi juga ikut berperan aktif melapor jika menemukan indikasi penjualan rokok ilegal.

"Di lapangan, kita semua tahu masih banyak peredaran rokok non cukai. Ini harus benar-benar diantisipasi. Masyarakat perlu memahami mana rokok legal dan mana yang ilegal, agar tidak menjadi bagian dari pelanggaran,” ujar Bagus.

Bagus menjelaskan, bentuk pelanggaran cukai bukan hanya pada rokok tanpa pita cukai, melainkan juga pada rokok yang menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

“Sosialisasi jangan hanya menjadi kegiatan seremonial. Harus ada tindakan nyata di lapangan. Satpol PP dan aparat terkait harus benar-benar tegas melakukan operasi pemberantasan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya dugaan praktik jual beli pita cukai bekas di sejumlah titik di Kota Madiun. Bagus meminta masyarakat tidak ragu melapor ke aparat di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun langsung ke Satpol PP setempat jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kalau ada dugaan atau temuan di lapangan, silakan dilaporkan. Insya Allah akan segera ditindak oleh pihak berwenang,” katanya menegaskan.

Bagus Panuntun menilai bahwa penegakan hukum tanpa dukungan kesadaran publik tidak akan optimal. Karena itu, ia menekankan pentingnya pendekatan edukatif agar masyarakat memahami konsekuensi hukum dan kerugian negara akibat rokok ilegal.

“Operasi pemberantasan harus benar-benar ditegakkan. Rokok ilegal ini harus dilumpuhkan siapa pun yang terlibat,” ujarnya.

Pemerintah Kota Madiun bersama Kantor Bea dan Cukai berkomitmen terus menggencarkan kampanye dan operasi lapangan guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah setempat. Selain menimbulkan kerugian negara, peredaran rokok tanpa pita cukai juga dinilai dapat menghambat program pembangunan daerah yang bersumber dari dana bagi hasil cukai. (Adv/jum).