JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN – Upaya pemberantasan rokok ilegal terus digencarkan. Kantor Bea Cukai Madiun menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tahun 2025 di RM Icha Orient Tarsan, Caruban, Kabupaten Madiun, Selasa (28/10/2025). Kegiatan ini diikuti berbagai unsur masyarakat, mulai dari pelaku UMKM, mahasiswa, hingga aparat pemerintah daerah.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun, Joko Sartono, mengatakan bahwa sosialisasi tersebut menjadi salah satu langkah pencegahan agar masyarakat memahami dan turut berperan dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
“Sosialisasi ini salah satunya adalah pencegahan. Harapan kami, masyarakat dari semua lapisan, baik mahasiswa, UMKM, maupun aparat pemerintah, mengetahui tentang rokok ilegal ini,” ujar Joko.
Ia menegaskan, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi awal mengenai peredaran rokok ilegal di lingkungannya. “Awal semua informasi kan dari masyarakat. Jadi harapan kami, masyarakat bisa menyampaikan jika ada rokok ilegal. Kalau tidak ada yang menjual dan tidak ada yang membeli, produksinya pun akan menurun,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Joko juga menjelaskan pentingnya pemahaman terkait manfaat cukai bagi pembangunan daerah. Menurutnya, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu penerimaan cukai yang hasilnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Kita berikan pengetahuan tentang manfaat cukai, terutama bagi Kabupaten Madiun. Selain itu, kami juga mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal agar masyarakat bisa mengenali dan melapor jika menemukannya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, menyampaikan bahwa pihaknya berperan sebagai fasilitator dalam kegiatan sosialisasi sekaligus anggota tim Satgas Cukai yang rutin melakukan operasi gabungan bersama aparat penegak hukum (APH).
“Satpol PP menjadi fasilitator dalam sosialisasi, sekaligus mendukung pengumpulan informasi di lapangan. Kami tergabung dalam Satgas Cukai bersama Bea Cukai dan APH lainnya untuk operasi gabungan memberantas rokok ilegal,” kata Danny.
Ia menambahkan, upaya pencegahan juga dilakukan secara dini melalui pembentukan kader Sadar Cukai di tingkat desa dan kecamatan. Para kader ini berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing.
“Kader-kader Sadar Cukai sudah terbentuk di berbagai wilayah. Mereka menjadi informan yang membantu kami dan Bea Cukai dalam pengawasan. Harapannya, dari waktu ke waktu, upaya sosialisasi dan penegakan hukum ini terus berkelanjutan,” jelasnya.
Menurut Danny, operasi pemberantasan rokok ilegal telah menjangkau hampir seluruh 15 kecamatan di Kabupaten Madiun. Namun, sosialisasi tetap digelar secara berkala agar masyarakat tidak lengah.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi bukti komitmen bersama antara Bea Cukai, Satpol PP, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan ekonomi yang sehat, bebas dari peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan daerah. (jum).