JATIMPOS.CO/TUBAN – Kawasan tanpa rokok (KTR) menjadi pekerjaan rumah Pemkab Tuban. Kampanye menggugah kesadaran perokok aktif di tempat semestinya menjadi tantangan berbagai pihak.
Dalam sepekan terakhir Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) bersama tim satuan tugas kawasan tanpa rokok (KTR) dan kawasan terbatas rokok (KTbR) monitoring dan evaluasi di sejumlah instansi, dimulai 28 Oktober hingga 4 November 2025.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Dinkes P2KB Tuban, dr. Atiek Supartiningsih, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi upaya berkelanjutan untuk memastikan implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ada 43 instansi menjadi sasaran monitoring. Dari sekolah tingkat SMP dan SMA, berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tuban, serta fasilitas pelayanan kesehatan negeri maupun swasta. Ditegaskan, monev ini tindak lanjut dari Keputusan Bupati Tuban Nomor 188.45/142/KPTS/414.012/2023 tentang Tim Pemantau Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok di Kabupaten Tuban
“Monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan untuk melihat sejauh mana instansi-instansi di Kabupaten Tuban telah menerapkan aturan kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok,” jelasnya, Selasa (4/11/2025).
dr. Atiek menambahkan selain pengawasan, tim Satgas juga memberikan sosialisasi dan pendampingan agar setiap instansi mampu membentuk satuan tugas internal yang aktif melakukan penyuluhan serta menegakkan aturan di lingkungan kerja masing-masing.
Dinkes berkomitmen untuk menjadi contoh penerapan kebijakan ini. Melalui kegiatan ini, Pemkab Tuban berharap seluruh instansi semakin patuh terhadap kebijakan KTR dan KTbR, sekaligus memperkuat budaya hidup sehat di lingkungan kerja, sekolah, dan fasilitas publik.
Hasil monitoring akan menjadi bahan evaluasi menentukan langkah pembinaan dan pemberian penghargaan bagi instansi yang berhasil menerapkan kawasan bebas rokok secara optimal. (min)