JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN — Pemerintah Kota Madiun memutuskan menunda pelaksanaan program pengelolaan sampah menggunakan mesin insinerator. Penundaan ini dilakukan setelah pemerintah pusat memastikan penyaluran program pengentasan kawasan kumuh, yang membutuhkan penyesuaian anggaran serta berdampak pada arah kebijakan pengelolaan sampah daerah.

Plt Kepala Bapelitbangda Kota Madiun, Noor Aflah, menjelaskan bahwa anggaran pengadaan insinerator yang sebelumnya direncanakan dalam Perubahan APBD dialihkan kembali ke sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa). Kepastian penerimaan program nasional menjadi salah satu alasan utama perubahan ini.

“Pada saat finalisasi APBD, kami mendapat kabar bahwa Kota Madiun menjadi lokasi program pengentasan kawasan kumuh dari pemerintah pusat. Program ini membutuhkan anggaran pendamping sekitar Rp250 juta dari Pemkot,” ujar Noor Aflah, Senin (17/11/2025).

Program penanganan kawasan kumuh tersebut bersumber dari APBN dengan pagu Rp58 miliar. Salah satu komponen dalam paket pekerjaan itu adalah pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse-Reduce-Recycle (TPS3R). Usulan program dari Kota Madiun sebelumnya diajukan pada 2024 sebesar Rp49 miliar, namun pemerintah pusat menetapkan nilai yang sesuai nomenklatur sebesar Rp33 miliar.

“Yang disetujui pusat sebesar Rp33 miliar, di dalamnya termasuk pembangunan TPS3R,” ujarnya.

Menurut Aflah, keberadaan TPS3R akan memengaruhi jumlah sampah residu yang masuk ke insinerator. Karena itu, Pemkot perlu memastikan kapasitas dan jumlah TPS3R yang akan dibangun sebelum melanjutkan pengadaan insinerator.

“Kalau TPS3R dibangun, jumlah sampah yang masuk insinerator tentu berubah. Karena itu, kami putuskan insinerator dipending sambil menunggu berapa unit TPS3R yang jadi. Target kami, seluruh 27 kelurahan memiliki TPS3R,” katanya.

Selain menunggu integrasi dengan TPS3R, Pemkot juga mempertimbangkan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mewajibkan uji laboratorium emisi setiap enam bulan. Biaya uji ini mencapai sekitar Rp120 juta per alat.

“Penyedia memang menyampaikan alatnya sudah lulus uji, tetapi tidak cukup hanya saat pemasangan. Ada uji enam bulanan yang wajib. Sisa waktu pembahasan anggaran tidak memungkinkan kami menyelesaikan klausul itu,” ucapnya.

Aflah menuturkan, Pemkot Madiun sebelumnya mengikuti rapat koordinasi bersama Kemendagri di Jatinangor pada akhir Oktober. Dalam rapat tersebut, pemerintah pusat menyampaikan adanya alokasi dana transfer ke daerah dalam skema TKD penyesuaian sebesar Rp1,3 triliun secara nasional, salah satunya untuk penguatan pengelolaan sampah. Kota Madiun menjadi salah satu penerima.

“Karena ada program pusat yang membawa kewajiban pendampingan, maka anggaran insinerator sekitar Rp16 miliar di PAK kami masukkan ke Silpa,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah pusat juga tengah mendorong program Waste to Energy (WIS2 Energy), yakni pengolahan sampah menjadi listrik dan dijual ke PLN. Namun, program ini mensyaratkan kapasitas minimal 1.000 ton sampah per hari, sementara kapasitas Kota Madiun baru sekitar 100 ton per hari.

“Karena kapasitas kita kecil, solusinya adalah TPS3R. Sampah rumah tangga bisa diolah menjadi kompos atau pakan melalui makotisasi untuk mendukung ketahanan pangan,” ujarnya.

Ke depan, Pemkot akan mengoptimalkan peran masyarakat melalui program “Satu RT Sepuluh Juta” serta memperkuat ekonomi sirkular berbasis sampah dengan melibatkan Koperasi Merah Putih (KMP).

“Sampah itu punya nilai ekonomi. Masyarakat harus dilibatkan. Ini membuka lapangan kerja dan memutar ekonomi mikro,” katanya.

Aflah juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat mewajibkan penerapan retribusi sampah setelah TPS3R beroperasi. Ketentuan ini akan diatur dalam peraturan daerah.

“Retribusi bukan soal besar kecilnya, tapi bentuk tanggung jawab masyarakat karena sampah butuh biaya pengolahan. Kalau mereka mengelola sendiri melalui TPS3R, retribusinya bisa lebih kecil,” tuturnya.

Pemkot menegaskan bahwa penundaan insinerator bukan pembatalan permanen, tetapi penyesuaian strategi agar selaras dengan kebijakan nasional.

“Kami ingin sinkron dengan pemerintah pusat. Setelah TPS3R berjalan dan kapasitas sampah residu jelas, baru diputuskan lagi kebutuhan insinerator,” kata Aflah. (jum).