JATIMPOS.CO/KABUPATEN NGAWI — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ngawi mengecam keras tindakan intimidatif yang diduga dilakukan oleh oknum petugas atau karyawan SPPG terhadap sejumlah wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di Kecamatan Mantingan, Kamis (4/12/2025).
Insiden itu terjadi ketika para jurnalis hendak mendokumentasikan proses pengambilan sampel bahan makanan yang diduga menjadi penyebab insiden keracunan. Bukannya mendapatkan akses informasi, para wartawan justru menghadapi perlakuan tidak menyenangkan. Mereka dihalang-halangi saat mengambil gambar, bahkan mengalami intimidasi hingga ancaman dari oknum petugas di lapangan.
PWI Ngawi menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai profesionalitas kerja pers, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (2), menegaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun atau dikenai denda maksimal Rp500 juta.
Ketua PWI Ngawi, M. Zainal Abidin, menyatakan bahwa upaya pembungkaman terhadap pers tidak dapat dibiarkan. Ia menekankan bahwa kerja wartawan merupakan bagian dari pelayanan informasi publik.
“Wartawan bekerja untuk kepentingan masyarakat. Tindakan intimidatif terhadap jurnalis adalah bentuk pembungkaman yang tidak dapat ditoleransi,” ujarnya.
PWI Ngawi meminta pihak SPPG memberikan klarifikasi resmi atas tindakan oknum petugasnya serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang. Organisasi profesi itu juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti insiden tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui pernyataan ini, PWI Ngawi menegaskan komitmennya dalam menjaga kebebasan pers serta memastikan lingkungan kerja yang aman bagi seluruh jurnalis.(jum).