JATIMPOS.CO/TUBAN – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih memastikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, hingga pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan baik. Demikian ini menyusul 39 formasi guru PPPK tidak diperpanjang kontraknya yang berakhir Desember 2025.
Hasil koordinasi dengan BKN dan KemenPANRB, Fien Roekmini menjelaskan PPPK yang telah berakhir kontraknya mempunyai hak untuk kembali mendaftar CPNS apabila tersedia formasi dan masih dalam batasan usia yang cukup. Mereka diberhentikan sebagai PPPK Dengan Hormat Karena Jangka Waktu Perjanjian Kerja Berakhir. "Yang bersangkutan juga tetap menerima hak-hak kepegawaiannya seperti Jaminan Hari Tua (JHT) di Taspen," ucap Fien Rukmini, Selasa (13/1/2026).
Fien Roekmini yang merangkap Plt. Kepala Dinas Pendidikan ini mengatakan bahwa bagi OPD dan lembaga pendidikan yang terdapat formasi kosong, Pemkab Tuban akan mencukupi SDM-nya melalui skema Redistribusi Pegawai ASN. Artinya, penerapan Redistribusi Pegawai ASN memungkinkan pegawai ditempatkan hingga di satuan terkecil. Penempatannya ASN didasarkan pada analisis jabatan, usia, domisili, dan jumlah formasi kosong.
Data yang dikantongi Pemkab Tuban disebutkan bahwa telah menyiapkan 221 guru PNS yang sebelumnya mengajar di lembaga pendidikan swasta. Jumlah tersebut 204 guru telah memenuhi syarat untuk ditempatkan sesegera mungkin. Sedangkan,16 ASN akan memasuki usia pensiun di tahun 2026 dan 1 orang ASN tidak memenuhi persyaratan karena pendidikan terakhirnya adalah Diploma 3. Khusus Diploma 3 akan ditempatkan sebagai staf di Kantor Kelurahan.
Lebih lanjut lagi Fien Roekmini menjelaskan Pemkab Tuban juga telah melakukan penataan pegawai melalui skema PPPK Paruh Waktu. Penetapan PPPK Paruh Waktu berdasarkan kebutuhan pegawai terhadap pengolahan data dan informasi serta administrasi di OPD, Puskesmas dan khususnya di sekolah negeri.
Kendati ditempatkan di sekolah negeri, pembiayaan PPPK Paruh Waktu dibebankan pada APBD Kabupaten Tuban. Selain itu, PPPK Paruh Waktu di sekolah negeri bertugas tenaga administrasi pendidikan, bukan sebagai guru kelas. Mereka terbagi dalam 3 formasi, yaitu Penata Layanan Operasional (Strata 1), Pengelola Layanan Operasional (Diploma 3), dan Operator Layanan Operasional di jenjang SMA.
Seperti diketahui pada awal 2026 ini kalangan ASN di lingkungan guru terguncang karena tidak diperpanjangnya kontrak sebagai guru PPPK. Publik mencatat ada 39 guru kontrak angkatan 2021 mendapat pluit berhenti sebagai tanda berakhirnya masa kerja. Sontak keputusan dari Pemkab Tuban ini menuai teka-teki hingga organisasi PGRI bereaksi merespon keluhan dari anggotanya. (min)