JATIMPOS.CO/TUBAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP Ronggolawe menunjukkan komitmennya dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu. Sepanjang 2025 ada 136 perkara probono berkuatan hukum dan 99 konsultasi hukum.
Dalam rilis yang diterima Jatim Pos disebutkan ada pendampingan perkara hukum Judi Online, Kekerasan seksual (KS), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Pencabulan, Penipuan, Narkoba, Kekerasan berbasis gender online (KBGO), Perkelahian anak, pencurian, Kekerasan Dalam Pacaran (KDP), Togel, Pengelapan dalam jabatan, Penimbuan BBM, Korupsi dan Laka Lantas. Warga yang sedang berhadapan dengan hukum ini merupakan korban. Ada yang menjadi korban langsung bahkan ada yang dikorbankan.
Direktur LBH KP Ronggolawe, Nunuk Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk KEMENHUM RI dan Lapas Tuban, untuk memberikan layanan hukum gratis kepada warga binaan dan masyarakat umum.
Layanan ini meliputi konsultasi hukum, drafting dokumen, penyuluhan hukum, dan pendampingan perkara pidana dan perdata. Dengan demikian, LBH KP Ronggolawe dapat membantu masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan hak-hak hukum mereka dan memperjuangkan keadilan.
"Kami percaya bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan keadilan, tanpa memandang status sosial atau ekonomi mereka yang telah menjadi korban dan yang dikorbankan," kata Nunuk.
Dengan penanganan 235 perkara probono, LBH KP Ronggolawe menunjukkan bahwa bantuan hukum gratis bukan hanya hak, melainkan kewajiban bagi para advokat dan lembaga bantuan hukum. Ia menyebut didalamnya ada pengacara yang memiliki semangat dan integritas yang sangat baik. Diantaranya ada Ispandoyo, Suwarti, Choirul Azis, Moh. Shoiyul Burhan, M. Sholahuddin, SH, MH, Sullamul Hadi, Suherman dan para paralegal yang berada di dalam kantor maupun yang berada di wilayah kecamatan dan desa di Kabupaten Tuban .
“Kami berharap dapat terus meningkatkan layanan hukum gratis kepada masyarakat dan mewujudkan keadilan bagi semua,” sambung perempuan smart ini.
Selain itu, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya bantuan hukum gratis dan mendorong lebih banyak lembaga dan individu untuk bergabung dalam upaya ini.
LBH KP Ronggolawe juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan bekerja sama dalam upaya ini, termasuk Lapas Tuban, organisasi masyarakat sipil, media, dan individu yang telah memberikan kontribusi dalam bentuk waktu, keahlian, dan sumber daya. (min)