JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN — Rencana pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, mendapat penolakan dari ratusan warga. Aksi tersebut bahkan diakui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun berada di luar prediksi saat sosialisasi, Minggu (23/8/2026) malam.
Kepala DLH Kabupaten Madiun Zahrowi mengatakan, pihaknya semula datang untuk menyampaikan rencana pengelolaan sampah sekaligus membuka ruang diskusi dengan masyarakat. Namun, forum tersebut berubah menjadi aksi penolakan.
“Ini di luar prediksi kami. Dari awal kami sepakat melakukan sosialisasi dan diskusi dengan warga. Tetapi kedatangan warga dalam jumlah seperti ini memang di luar prediksi kami,” kata Zahrowi.
Menurut dia, seluruh aspirasi warga akan ditampung dan segera dilaporkan kepada pimpinan Pemerintah Kabupaten Madiun. DLH selanjutnya menunggu arahan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Penolakan warga dipicu kekhawatiran terhadap lokasi pengembangan TPST di Dusun Punjul yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman. Warga khawatir fasilitas pengolahan sampah tersebut menimbulkan persoalan lingkungan, seperti bau maupun dampak terhadap kesehatan.
Zahrowi menjelaskan, rencana pengembangan TPST merupakan bagian dari upaya Pemkab Madiun memperkuat tata kelola persampahan. Program tersebut saat ini mengikuti kompetisi yang digelar Kementerian Dalam Negeri dengan skema pembiayaan dari World Bank.
Pemilihan Bangunsari sebagai lokasi pengembangan, kata Zahrowi, tidak dilakukan tanpa pertimbangan. Salah satu kriterianya adalah ketersediaan aset pemerintah daerah dan luas lahan yang memenuhi persyaratan. Selain itu, di Bangunsari telah terdapat TPST existing yang dinilai berpotensi dikembangkan.
Zahrowi menegaskan, TPST berbeda dengan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). TPST dirancang untuk mengolah sampah melalui proses pemilahan berdasarkan jenisnya.
“Sampah akan dipilah dan diolah menjadi produk daur ulang,” ujarnya.
Sampah organik nantinya dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku produk daur ulang hingga refuse-derived fuel (RDF). Dengan konsep tersebut, volume sampah yang berakhir di TPA diharapkan dapat ditekan dan hanya menyisakan residu.
Meski demikian, DLH belum memastikan kelanjutan rencana pengembangan TPST Bangunsari. Zahrowi mengatakan keputusan sepenuhnya menunggu arahan pimpinan setelah aspirasi masyarakat disampaikan.
“Kalau kondisinya seperti ini, kami tidak akan mengambil keputusan sendiri. Kami segera melaporkan aspirasi masyarakat kepada pimpinan dan menunggu arahan lebih lanjut. Yang paling penting situasi masyarakat tetap kondusif,” katanya.
Dalam mediasi antara warga dan pemerintah kelurahan, terdapat dua poin pembahasan. Aspirasi penolakan warga akan diteruskan kepada pimpinan Pemkab Madiun, sementara TPST existing yang telah menjadi aset pemerintah tetap perlu dimanfaatkan dan ditingkatkan pelayanannya untuk menangani persoalan sampah di wilayah Bangunsari. (jum).