JATIMPOS.CO/PONOROGO - Pemerintah Kabupaten Ponorogo saat ini tengah melakukan perbaikan jalan di sejumlah titik di Kota Reog.

Dalam perbaikan maupun pengaspalan ulang (overlay) jalan tersebut, Pemkab Ponorogo juga menggunakan anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

"Ya jadi kita memaksimalkan seluruh sumber pendanaan yang ada. Serta mengukur secara total kekuatan APBD terhadap penanganan infrastruktur yang selama ini menjadi keluhan masyarakat," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Ponorogo, Jamus Kunto, Jumat (23/10/2026).

Tahun ini, perbaikan jalan menggunakan anggaran DBHCHT senilai Rp 12 miliar. Kurang lebih untuk memperbaiki sembilan ruas jalan di berbagai wilayah. Diantaranya Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Ahmad Yani, hingga ruas Ngrayun–Jajar. Semua anggaran on the track, perbaikan nanti ada di kota dan tersebar di beberapa titik.

"Jadi perbaikan jalan tak hanya menggunakan anggaran BKK, Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Khusus (DAK), namun juga melalui DBHCHT, kita maksimalkan penyerapan anggaran untuk infrakstuktur," jelasnya.

Secara keseluruhan, Pemkab Ponorogo menyiapkan anggaran sekitar Rp 104 miliar untuk memperbaiki 82 ruas jalan daerah pada tahun ini. Rinciannya meliputi BKK Jatim sebesar Rp 6,5 miliar, DAK Fisik Rp 30,1 miliar, DAU Rp 55,4 miliar, serta DBHCHT atau dana pajak rokok sebesar Rp 12 miliar. Serta tambahan Rp 10 miliar melalui Perubahan-APBD tahun 2026.

"Segera kami perbaiki jalan rusak, karena ini memang menjadi prioritas kami untuk masyarakat Ponorogo," urainya.

Perlu diketahui, sosialisasi telah dilakukan berdasarkan Perarutan Kementrian Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 terkait penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Adapun ciri- ciri rokok ilegal bisa dikenali dari empat hal, diantaranya polos (tanpa pita cukai), pita palsu, bekas pakai, atau pita berbeda dari ketentuan. (Adv/nur).