JATIMPOS.CO/PONOROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mendapat alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp 22,41 miliar di tahun 2026 ini.
Tentunya alokasi anggaran DBHCHT tersebut untuk mendongkrak perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan pembangunan di 'Kota Reog'.
"Anggaran tersebut didistribusikan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pengampu DBHCHT," ujar Sekda Ponorogo, Agus Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026).
DBHCHT memiliki peran penting dalam mendukung berbagai sektor pembangunan daerah. Anggaran tersebut tidak hanya difokuskan pada pembinaan industri hasil tembakau, namun juga mencakup peningkatan layanan kesehatan dan penegakan hukum.
"Alokasi anggaran tersebut mencakup sektor kesejahteraan masyarakat, kesehatan, perekonomian, pertanian, serta penegakan hukum," imbuhnya.
Agus Sugiarto memaparkan, di sektor kesehatan, anggaran DBHCHT dimanfaatkan untuk mendukung pemenuhan sarana dan prasarana medis serta jaminan kesehatan masyarakat.
"Sementara itu, OPD yang menangani bidang perekonomian dan pertanian diarahkan untuk melakukan pembinaan petani tembakau dan meningkatkan kapasitas industri," ungkapnya.
Pengampu DBHCHT diantaranya Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, RSUD Bantarangin, Dinas Tenaga Kerja, serta Dinas Kesehatan, inas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Satpol PP.
"Pada sektor penegakan hukum, anggaran tersebut digunakan untuk memperkuat sosialisasi mengenai pencegahan sekaligus penindakan peredaran rokok ilegal," jlentrehnya.
Pihaknya terus mendorong OPD pengampu agar mengawal penyaluran DBHCHT ini secara transparan. Harus dipastikan penggunaan anggaran berjalan secara efektif dan akuntabel.
"Penyerapan dan pelaksanaan program melalui anggaran DBHCHT, diharapkan dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Ponorogo," pungkasnya. (Adv/nur).