JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Polres Madiun bersama Kodim 0803/Madiun serta Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun melakukan pengecatan marka jalan pembatas physical distancing atau jaga jarak di Traffic Light simpang 3 Pos Lantas Caruban, Kamis (16/7/2020).
Pengecatan marka jalan pembatas physical distancing tersebut dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di jalan raya, khususnya bagi pengendara roda dua.
Hadir dalam kegiatan itu, Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto, Dandim 0803/Madiun Letkol Czi Nur Alam Sucipto, PJU Polres Madiun, Kapolsek Mejayan Kompol Pujiyono, Danramil Mejayan Kapten ARH Untung W, Dishub Propinsi Jatim, Dishub Kabupaten Madiun serta anggota Polsek Mejayan.
" Ini adalah salah satu program atau inovasi yang sangat bagus sekali. Karena, sekarang di situasi masih pandemi Covid - 19 ini kita dianjurkan untuk tetap menjalankan protokol kesehatan, " jelas Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto.
Oleh sebab itulah, jaga jarak atau physical distancing juga perlu diterapkan di bidang transportasi darat. Salah satunya, pemberlakukan physical distancing di traffic light dengan pemberian tanda marka.
Hal ini bertujuan untuk menertibkan roda dua agar lebih tertib lagi serta menjaga jarak, selain itu juga untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sementara untuk pelaksanaan uji coba dan imbauan kepada pengguna jalan pada saat berhenti di lampu merah agar menempati jalur yang sudah disediakan sehingga melaksanakan physical distancing akan terus dilakukan upaya sosialisasi terhadap para pengguna jalan tersebut.
" Dengan dilaksanakan kegiatan pengecatan pembatas jaga jarak antar pengguna sepeda motor ini diharapkan dapat dapat mencegah penyebaran Covid-19 dan yang terpenting mengedukasi pengguna jalan di Kabupaten Madiun, " pungkasnya. (jum).