JATIMPOS.CO/PONOROGO - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 saat ini telah sampai dalam tahapan pemutakhiran data pemilih. KPU beserta jajaran pun telah melakukan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) dengan mengunjungi pemilih dari rumah ke rumah.
Hal ini menjadi pengawasan serius dari Bawaslu Ponorogo khususnya di masa pandemi Covid-19 untuk memastikan Coklit dilakukan dengan protokol kesehatan yaitu menjaga jarak, pakai masker, menggunakan sarung tangan, face shield dan hand sanitizer.
Hal tersebut dilakukan guna menghindari seminimal mungkin kontak langsung antara petugas dan pemilih.
Seperti yang dijelaskan Juwaini, Kordiv Pengawasan Bawaslu Ponorogo, pada sabtu (25/7/2020).
Menyikapi hasil temuan sampling yang dilakukannya di lapangan. KPU Kabupaten Ponorogo yang notabene di fasilitasi pendanaan yang cukup untuk penyelenggaraan teknis pemilihan di masa pandemi harus benar - benar taat.
"Adanya temuan alat kerja dari KPU yang dibekali 1 pena dalam pelaksanaan coklit menjadi rawan sebagai sarana penularan virus Covid-19. Bahkan dari pengakuan PPDP mereka harus beli sendiri pena merah dan penggaris untuk penanda maupun pengisian data A. KWK di lapangan, " ungkap Juwaini.
Hal tersebut menjadi miris terlebih dari Bimtek yang dilaksanakan tidak ditekankan untuk menawarkan penggunaan pena oleh pemilih sendiri dalam membubuhkan tanda tangan. Atau adanya prosedur penggunaan disinfektan untuk memastikan pena yang digunakan bergantian tetap steril.
"Jangan sampai pemilih yang taat tidak keluar rumah, didatangi didata sebagai pemilih sekaligus rentan tertular virus dari pendataan pemilih sebelumnya, " ungkapnya.
Disisi lain dirinya berharap agar Bimtek kepada ribuan jajaran PPDP di seluruh Ponorogo juga diikuti dengan supervisi memastikan pemahaman mereka akan regulasi yang benar.
Jangan sampai istilah coklit yaitu mencocokan dan meneliti kesesuaian data sinkronisasi yang dibawa oleh PPDP dengan data real yang ada di KTP dan KK dari penduduk dengan mendatangi setiap rumah berubah menjadi pendataan yang hanya penulisan dan pemasangan stiker dari rumah ke rumah. Hanya ingin mengejar agar cepat selesai.
Juwaini memastikan pengawas kabupaten kecamatan beserta pengawas desa kelurahan akan melakukan sampling untuk memastikan tata cara prosedur mekanisme yang dilakukan oleh KPU dan jajaran sesuai regulasi.(nur).