JATIMPOS.CO/TUBAN – Aparat gabungan Kabupaten Tuban melakukan patroli penertiban pengunaan masker. Satpol PP, Polres, Kodim 0811/Tuban, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Tuban menyisir kawasan kota, Selasa (16/10/2020).
Alhasil puluhan orang yang bandel tidak menggunakan masker digelandang petugas untuk menerima sanksi sosial.
Hal ini bentuk implementasi Intruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Selain itu penegakan Peraturan Bupati (Perbup) No 34 tahun 2020 tentang Kewajiban Penggunaan Masker.
Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tuban Sugeng Sutoto mengatakan pelanggar langsung diberikan sanksi. Sesuai Perbup sanksi maksimalnya adalah sanksi sosial yaitu membersihkan area publik bersama tim Saber kota.
“Sampai hari ini belum ada denda, namun kedepan akan lebih tegas sanksi yang akan diberikan,” jelasnya.
Nantinya, kata dia, akan ada hukuman denda karena sampai saat ini masih banyak masyarakat yang menyepelekan protokol kesehatan utamanya penggunaan masker. Terlebih saat ini Kabupaten Tuban sudah dinyatakan menjadi salah satu zona merah di wilayah Jawa Timur.
"Untuk saat ini kita masih fokus dengan sanksi sesuai di Perbup nomor 34 tersebut,” ungkapnya.
Saat ini belum diberlakukan hukuman denda karena masih dalam proses penggodokan menerjemahkan INPRES Nomor 6 tahun 2020, sehingga Perbupnya masih disempurnakan dan belum bisa dilaksanakan. (min)