JATIMPOS.CO/MADIUN - Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid - 19 bagi penumpang yang akan naik Kereta Api (KA) wajib mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, pelanggan KA juga wajib menunjukkan surat hasil Rapid Test, PCR atau Swab test, dan atau surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas maupun Rumah Sakit. Hal tersebut seperti diungkapkan Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, Kamis (22/10/2020).

"Sehingga bagi masyarakat yang merasa kurang enak badan, atau sedang sakit, diimbau agar menunda perjalanannya terlebih dahulu,” tutur Ixfan.

Sementara bagi pelanggan yang belum memiliki atau melakukan tes rapid sampai hari H keberangkatan, pihak stasiun telah menyediakan layanan tes rapid di beberapa stasiun dengan harga relatif murah, yaitu cukup Rp 85 ribu sekali periksa.

Adapun stasiun-stasiun yang terdapat fasilitas layanan rapid tes yaitu, Stasiun Madiun, Stasiun Jombang, Stasiun Blitar dan Stasiun Kertosono.

“ Jadi masayarakat tidak perlu khawatir, karena protokol kesehatan yang diterapkan sangat ketat di kereta api, mulai dari pelanggan datang ke stasiun, saat di dalam kereta, hingga tiba di stasiun tujuan, " ucapnya.

Lebih lanjut dia katakan, hal ini dilakukan diantaranya bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa perjalanan dengan kereta api, selain nyaman dan aman, juga terjamin kebersihan dan kesehatannya.

" Upaya yang kita lakukan ini juga untuk menurunkan resiko terjadinya penularan penyakit berbahaya, yaitu virus corona, ” pungkasnya. (jum).