JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Meningkatnya trend persebaran Covid - 19 belakangan ini mendorong Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait antisipasi penyebaran virus corona pada libur tahun baru 2021.

SE nomor 130/308/402.011/2020 tersebut ditujukan langsung ke anggota Satgas Covid - 19, Camat, Lurah/Kades, pelaku usaha pariwisata, dan masayarakat Kabupaten Madiun.

Peraturan yang berlaku mulai 27 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 ini berisikan lima poin penting terkait perkembangan persebaran Covid - 19 saat ini.

Diantaranya, tentang aturan untuk melakukan pembatasan pengunjung destinasi wisata, maksimal 50 persen dari pengunjung harian dan meniadakan kegiatan hiburan yang menyebabkan kerumunan massa.

Kemudian, semua destinasi wisata wajib menghindari kerumunan dan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, juga melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan karamaian dan kerumunan. Serta tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum, seperti perayaan malam pergantian tahun, arak - arakan, pawai, karnaval, dan pesta kembang api.

Jika ditemukan pelanggaran terhadap SE Bupati Madiun tersebut maka aparat penegak hukum, yaitu TNI, Polri, Satpol PP dan Satgas Covid - 19 akan mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan Peraturan Bupati Madiun Nomor 39 Tahun 2020.

" Surat Edaran ini kita keluarkan melihat perkembangan situasi penyebaran Covid - 19 di wilayah Kabupaten Madiun yang masih mengalami kenaikan kasus, " jelas Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami.

Bupati Madiun juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Madiun agar selalu waspada dan menjaga kesehatannya. Selain itu juga terus disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti selalu memakai masker, sering - sering mencuci tangan pakai sabun dibawah air mengalir dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan. (jum).