JATIMPOS.CO/JOMBANG - Polres Jombang menegaskan larangan menyalakan petasan selama Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri karena membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, larangan menyalakan petasan itu dimaksudkan guna menciptakan situasi aman, nyaman dan kondusif selama bulan suci ramadan.

"Kita imbau masyarakat tidak memproduksi maupun menyalakan petasan atau mercon guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan," kata AKBP Agung, Sabtu (17/4/2021).

Imbauan atas larangan menyalakan petasan ini akibat buntut ledakan di rumah Sukijan (61), warga Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang yang diduga pemicunya dari bahan petasan. Insiden itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan seorang perempuan luka-luka.

Kapolres mengatakan, pihaknya juga akan gencar merazia petasan atau mercon pada setiap pedagang penjual kembang api dadakan di bulan ramadan.

Sebab, kata Kapolres, tidak menutup kemungkinan para pedagang tersebut juga menjual barang berbahaya seperti mercon atau petasan dengan daya ledak tinggi.

Kendati begitu, masyarakat tetap diperbolehkan menyalakan kembang api dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh masyarakat, satu di antaranya kembang api yang memiliki ukuran yang kecil.

"Kami berharap, ledakan seperti terjadi di wilayah Kabuh tidak terulang kembali. Sehingga masyarakat aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah Ramadan," ujar mantan Kasubbagrenmin Bagrenmin SSDM Polri tersebut.

Kapolres Jombang menambahkan, pihaknya juga mengimbau masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dalam beribadah pada bulan Ramadan. Sebab, pandemi COVID-19 masih belum hilang.

"Kami imbau warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona," pungkasnya. (her)