JATIMPOS.CO/JOMBANG - Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho memusnahkan knalpot brong hasil sitaan operasi Satlantas Polres selama kurun waktu 8 hari di bulan ramadhan, Selasa (27/04/2021).

Hal ini dilakukan jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Satlantas Polres Jombang memastikan tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran dalam berlalu lintas. Sasaran sepeda motor yang tidak sesuai spek tekhnis serta knalpot bising (brong). Hasilnya, dari sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Santri, polisi berhasil mengamankan ratusan pemotor dengan beragam pelanggaran.

Ratusan knalpot brong tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dipotong dengan menggunakan gergaji mesin di halaman Kantor Satlantas Polres Jombang.

" Knalpot brong ini disita, karena tidak sesuai standar dan tidak boleh digunakan karena tingkat kebisingan sehingga meresahkan masyarakat serta pengguna jalan raya,” kata Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho didampingi Kasat Lantas, AKP Rudi Purwanto.

Lebih lanjut di katakan Kapolres Jombang, dalam razia tersebut pihaknya menyasar sejumlah ruas jalan yang berada di dalam kota.

" Dengan rincian hasil pelanggaran yakni, motor dengan ban kecil sebanyak 14 unit, tidak memenuhi kelengkapan berjumlah 17 unit, serta sepeda motor menggunakan knalpot brong berjumlah 117 unit, " imbuhnya.

Menurutnya, larangan penggunaan knalpot brong bukan tanpa sebab. Karena terbukti dapat mengganggu masyarakat maupun pengguna jalan di tengah prosesi menjalankan ibadah puasa. Untuk memberikan efek jera, polisi bakal memusnahkan barang bukti ratusan knalpot yang diamankan.

"Knalpot bising yang kami sita sebagai barang bukti, bakal dimusnahkan dengan cara dipotong. Dasar hukumnya, Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan," pungkas Agung.

Sementara itu, Kasat Lantas AKP Rudi Purwanto mengatakan, bagi pelanggar yang hendak mengambil kendaraan yang disita, diwajibkan membawa knalpot standar pabrik. Pemilik wajib mengganti knalpot tersebut ditempat. Selanjutnya, pelanggar diperkenankan membawa kendaraannya pulang.

“Dengan catatan tidak mengulangi hal serupa,” pungkas Kasat Lantas. (her).