JATIMPOS.CO/JOMBANG - Setelah beredar surat permohonan Bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) viral di media sosial, kini Kislan, Lurah Jombatan Kecamatan/Kabupaten Dicopot dari jabatannya, Senin (03/05/2021).
Mantab Lurah Jombatan, Kislan di mutasi bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat pengawas dan Kepala SMP Negeri di lingkup Pemerintahan Kabupaten Jombang di ruang Swagata.
Sesuai dengan Keputusan Bupati Jombang Nomor : 188.4.45/236/415.41/2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan pengawas di Lingkup Kabupaten Jombang. Memutuskan, Kislan sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, kini posisi Lurah Jombatan ditempati Indra Pratama menggantikan Kislan.
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab membenarkan, jika melalui pertimbangan yang matang Pemerintah Kabupaten Jombang memindah Kislan ke Kantor Kecamatan Peterongan.
“Sesuai dengan beberapa pertimbangan sesuai sumpah jabatanya, maka hari ini dilakukan pergantian lurah yang baru,” terang Bupati Jombang, Senin (03/05/2021).
Bupati berharap di Lurah Jombatan yang baru dapat menjalankan amanah jabatan sesuai peraturan perundang-undangan sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Saya harapkan lurah yang baru ini bisa melaksanakan sesuai amanah dan perundang-undangan. Sehingga diakhirnya tidak ada permasalahan terkait dengan hukum,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD-PP) Jombang Senen mengaku belum memanggil Keslan mantan Lurah Jombatan. Pihaknya menegaskan akan menyelidiki kasus tersebut.
“Belum, belum kita panggil karena kemarin hari libur, masalah ini tetap kita dalami motif surat edaran itu,” terangnya.
Senen menjelaskan jika masa kerja Kislan sudah tidak lama lagi. “Tahun 2022 insya allah bulan September sudah pensiun. Dari kejadian ini ada hikmahmya, dimana ASN dilarang dalam melakukan hal itu, agar kedepannya tidak terulang kembali,” pungkasnya. (her)